RAKYATBENTENG.BACAKORAN.CO – Federasi Serikat Guru Indonesia (FSGI) ikut menanggapi keputusan Dinas Pendidikan DKI Jakarta yang melakukan Pemutusan Hubungan Kerja atau PHK terhadap ratusan guru honorer. Dia mengusulkan status guru honorer diubah menjadi guru kontrak, agar kasus PHK di Jakarta tidak terulang di daerah lain.
“Demi menghargai larangan pengangkatan pegawai non-ASN untuk pengisian jabatan ASN sesuai Undang-Undang Nomor 20 tahun 2023, sepanjang guru yang bersangkutan tenaganya sangat dibutuhkan, maka solusinya dikontrak yang diberi nama ‘Guru Kontrak Sekolah’ yang tunduk pada pasal 1320 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUH Perdata),” ujar Sekretaris Jenderal FSGI Heru Purnomo dalam keterangan resmi di Jakarta, Kamis (18/7).
Heru mengatakan, keberadaan guru honorer sangat dibutuhkan di banyak sekolah dan di berbagai daerah karena tingginya angka guru PNS yang memasuki masa pensiun tidak berimbang dengan jumlah penggantinya.
“Oleh karena itu, FSGI mengusulkan agar guru honorer bukan diputus hubungan kerjanya, tetapi didorong untuk dikontrak, karena pembiayaan pembayaran honor guru yang bersangkutan menggunakan dana bantuan operasional sekolah (BOS) sesuai petunjuk teknis (juknis) BOS Permendikbudristek Nomor 6 Tahun 2021 pasal 12, yang mengatur penggunaan dana BOS diantaranya untuk pembayaran gaji guru honorer,” paparnya.
Dia menjelaskan, Pasal 13 Permendikbudristek Nomor 6 Tahun 2021 juga sudah membuka peluang dana BOS sebesar 50 persen untuk membayar gaji guru non-ASN.
“Pembelaan dan perjuangan Menteri membuat Juknis dana BOS menganggarkan yang semula sebesar 15 persen dari penerimaan dana BOS sekolah, kemudian ditingkatkan menjadi 50 persen, dengan mempertimbangkan kepentingan di bidang pendidikan, bahwa jasa guru mencerdaskan anak didik perlu dihargai dengan cara peningkatan penyediaan dana untuk membayar gaji honorer yang ditingkatkan secara signifikan,” katanya.
Dia menilai, pengangkatan guru oleh Pemerintah memiliki keterbatasan dari segi anggaran sehingga memakan waktu yang panjang.
Oleh karena itu, solusi akhirnya adalah menggunakan dana BOS untuk pembayaran honor guru kontrak sekolah sesuai KUH Perdata dengan ikatan KUH Perdata habis kontrak selesai dan tidak akan ada penuntutan di luar kesepakatan.
“Tidak akan ada guru honorer yang menuntut untuk diangkat status kepegawaiannya apabila sejak awal ada kejelasan mengenai cara penerimaannya yang mengacu kepada hukum administratif, tentang status kepegawaian dan penggajiannya.”
“Guru yang sudah tanda tangan kontrak mengajar di hadapan kepala sekolah, bersedia tidak menuntut untuk diangkat atau ditingkatkan status kepegawaiannya menjadi PNS/PPPK,” paparnya.
Lebih lanjut dikatakan, peraturan-peraturan lain yang mendukung pengangkatan guru honorer menjadi guru kontrak sekolah yakni Undang-Undang nomor 20 Tahun 2003 (UU Sisdiknas) pasal 12 ayat 2 huruf b "Kebutuhan guru untuk memfasilitasi kebutuhan penyaluran minat, bakat dan kemampuan peserta didik".
Kemudian, Permendikbudristek 6 Tahun 2021 Pasal 12 yang mengatur penggunaan Dana BOS untuk membayar honor guru honorer, juga pasal 13 besaran alokasi dari BOS yang bisa mencapai 50 persen untuk membayar honor guru non-ASN.