Kades Diingatkan Jangan Asal Angkat Perangkat, Ini Dasarnya

Minggu 11 Aug 2024 - 23:27 WIB
Editor : Leonardo Ferdian

RAKYATBENTENG.BACAKORAN.CO - Perhatian bagi para Kepala desa (Kades) di Kabupaten Bengkulu Tengah (Benteng). Kendati memiliki wewenang untuk mengangkat perangkat desa, sesuai dengan Pasal 2 Permendagri Nomor 67 Tahun 2017 bukan berarti kades bisa asal dalam mengangkat dan menentukan jumlah perangkatnya. 

Pemerintah telah membagi jenis desa menjadi 3. Yakni Swasembada, Swakarya, dan Swadaya. Ketentuan ini mengacu pada Pasal 11 Bab III Permendagri Nomor 84 Tahun 2015 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Pemerintah Desa. 

Jumlah perangkat di tiap desa disesuaikan dengan jenis desanya. Desa Swasembada wajib memiliki 3 urusan dan 3 seksi. Untuk Desa Swakarya dapat memiliki 3 urusan dan 3 seksi. Sedangkan Desa Swadaya memiliki 2 urusan dan 2 seksi

Adapun penentuan klasifikasi desa merujuk pada Prodeskel atau Program Desa/Kelurahan yang memuat tentang data dari Profil Desa, Potensi Desa , Pemberdayaan Desa, Data Kependudukan dan masih banyak lagi.

BACA JUGA : https://rakyatbenteng.bacakoran.co/read/6371/semarakkan-hut-kemerdekaan-ri-ke-79-pemdes-air-sebakul-lakukan-hal-ini

Melansir dari berbagai sumber, prodeskel sendiri berfungsi sebagai aplikasi yang menghitung nilai klasifikasi desa dan kelurahan berdasarkan beberapa aspek secara harian. Bertujuan untuk mendorong percepatan pembangunan desa, mengangkat desa yang swadaya menjadi swakarya dan swasembada. 

‘’Desa kami masuk kategori Swakarya. Kaur ada 3 orang dan Kasi ada orang,’’ ujar Kades Sukarami, Saripudin.

Berbeda lagi dengan Desa Durian Demang, dimana desa yang terletak di Kecamatan Karang Tinggi ini termasuk ke dalam Desa Swasembada. 

‘’Desa Durian Demang masuk desa swasembada. Jumlah Kaur ada 3 orang dan Kasi ada 3 orang,’’ kata Kades Durian Demang, Tomas Edison.

BACA JUGA : https://rakyatbenteng.bacakoran.co/read/6367/kades-sebut-penggunaan-dana-desa-tahun-2024-lebih-rumit-ini-alasannya

Sedangkan di Desa Talang Pauh Kecamatan Pondok Kelapa masuk dalam kategori Swasembada. 

Sama halnya dengan yang disampaikan Kades Padang Betuah, Purnawarman, bahwa jumlah perangkat desanya menyesuaikan dengan klasifikasi yang disandang desanya yakni swasembada.(tim)

Kategori :