KPK Buka Peluang Periksa Lagi Ketua Demokrat Sumut Terkait Kasus Korupsi DJKA

Kamis 08 Aug 2024 - 20:48 WIB
Editor : Leonardo Ferdian

RAKYATBENTENG.BACAKORAN.CO - Kasus dugaan korupsi proyek pembangunan dan perbaikan rel kereta api di Jawa, Sumatera, dan Sulawesi di Direktorat Jenderal Kereta Api (DJKA) Kementerian Perhubungan tahun anggaran 2021-2022 masih terus diusut.

KPK membuka peluang memeriksa lagi Ketua DPD Partai Demokrat Sumut Muhammad Lokot Nasution (MLN) dalam perkara tersebut. Dalam kasus ini, Lokot sebelumnya sudah pernah diperiksa KPK sebagai saksi pada akhir Februari 2024 silam.

Lokot diperiksa sebagai saksi dalam kapasitas sebagai PPK dalam Paket Pekerjaan Pekerjaan Penanganan Amblesan Jalan KA di KM.114+500-KM.115+000 antara Cempaka-Negararatu Lintas Tarahan-Tanjung Enim dan Paket Pekerjaan Pembangunan Drainase Beton di Jalur Double Track KM.165+949-KM.171+949 antara Cempaka-Giham Lintas Tarahan-Tanjung Enim dan PPK pada Satker Lampung. 

"Peluang (memeriksa lagi Lokot) selalu ada selama ada petunjuk dan alat bukti yang mendukung," kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika kepada wartawan pada Kamis (8/8/2024). 

BACA JUGA : https://rakyatbenteng.bacakoran.co/read/6282/data-kemendagri-jumlah-penduduk-indonesia-mencapai-2824-juta-jiwa

Nama Lokot pernah disebut sebagai penerima suap dalam putusan pengadilan untuk terdakwa Zufikar Fahmi yang merupakan Direktur PT Putra Kharisma Sejahtera.

Lokot bersama sejumlah orang disebut menerima suap sebesar Rp 9,3 miliar dalam kurun waktu Januari 2012 hingga April 2023. 

Zulfikar sendiri sudah divonis bersalah dan dihukum empat tahun penjara. Namun, Lokot dan sejumlah nama lainnya yang disebut sebagai penerima suap dari Zulfikar belum ditetapkan sebagai tersangka hingga sekarang.

Tessa menyampaikan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dapat menggunakan semua informasi di dalam persidangan, bila menilai informasi terkait dapat mendukung proses pembuktian perkara yang sedang berjalan.

Bila tidak berhubungan langsung dengan perkara yang sedang disidangkan, menurutnya, JPU dapat membuat laporan pengembangan penuntutan sebagai bahan laporan kepada pimpinan untuk diputuskan kemudian. 

"Atau disampaikan kepada penyidik bila informasi tersebut dibutuhkan dalam mendukung penanganan perkara penyidikan yang sedang berlangsung," katanya. 

BACA JUGA : https://rakyatbenteng.bacakoran.co/read/6281/bea-cukai-bekali-calon-pekerja-migran-soal-ketentuan-kepabeanan-hingga-barang-kiriman

KPK membongkar kasus dugaan korupsi di DJKA Kemenhub melalui OTT pada April 2023 lalu. Saat itu, lembaga antirasuah langsung menetapkan 10 orang tersangka dan melakukan penahanan terkait dengan kasus dugaan korupsi proyek pembangunan dan perbaikan rel kereta api di Jawa, Sumatera, dan Sulawesi. 

Enam tersangka berperan sebagai penerima suap. Yakni Direktur Prasarana Perkeretaapian Harno Trimadi; PPK BTP Jabagteng Bernard Hasibuan; Kepala BTP Jabagteng Putu Sumarjaya; PPK BPKA Sulsel Achmad Affandi; PPK Perawatan Prasarana Perkeretaapian Fadliansyah; dan PPK BTP Jabagbar Syntho Pirjani Hutabarat. 

Sedangkan empat tersangka selaku pemberi suap yaitu Direktur PT Istana Putra Agung Dion Renato Sugiarto; Direktur PT Dwifarita Fajarkharisma Muchamad Hikmat; Direktur PT KA Manajemen Properti sampai dengan Februari 2023 Yoseph Ibrahim; dan VP PT KA Manajemen Properti Parjono. 

Tags :
Kategori :

Terkait