PP Kesehatan Atur Penyediaan Alat Kontrasepsi untuk Pelajar

Selasa 06 Aug 2024 - 21:59 WIB
Editor : Leonardo Ferdian

RAKYATBENTENG.BACAKORAN.CO - Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024 tentang Kesehatan turut mengatur tentang penyediaan alat kontrasepsi untuk remaja, tertuang dalam Pasal 103 ayat (4) huruf e PP tersebut.

Dilansir dari disway.id, aturan ini merupakan bagian dari upaya kesehatan sistem reproduksi sesuai dengan siklus hidup, khususnya bagi usia sekolah dan remaja.

Selain penyediaan alat kontrasepsi, pelayanan kesehatan reproduksi yang juga diatur pada peraturan ini adalah terkait deteksi dini penyakit atau skrining, pengobatan, rehabilitasi, konseling, dan penyediaan alat kontrasepsi.

Pelayanan Kesehatan reproduksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Pasal 103 ayat (4) paling sedikit berupa:

a. deteksi dini penyakit atau skrining

b. pengobatan

c. rehabilitasi

d. konseling

e. penyediaan alat kontrasepsi bagi pasangan usia subur dan kelompok yang berisiko.

Lebih lanjut, konseling dilakukan dengan memperhatikan privasi dan kerahasiaan, serta dilakukan oleh Tenaga Medis, Tenaga Kesehatan, konselor, dan/atau konselor sebaya yang memiliki kompetensi sesuai dengan kewenangannya.

Dalam pelaksanaannya, upaya kesehatan reproduksi bagi anak usia sekolah dan remaja harus meliputi pencegahan dan pelindungan organ dan fungsi reproduksi agar terbebas dari gangguan, penyakit, atau kedisabilitasan.

Dalam hal ini, langkah yang dilakukan memperhatikan hal-hal spesifik dan tahapan peekembangan pada masing-masing sistem reproduksi, baik laki-laki maupun perempuan.

Lebih lanjut, Pasal 103 PP Kesehatan ini meliputi pemberian komunikasi, informasi, dan edukasi, serta Pelayanan Kesehatan reproduksi.

Adapun edukasi yang diberikan terkait sistem, fungsi, dan proses reproduksi; menjaga kesehatan reproduksi, perilaku seksual berisiko dan akibatnya, keluarga berencana, melindungi diri dan mampu menolak hubungan seksual, dan pemilihan media hiburan sesuai usia anak.

"Pemberian komunikasi, informasi, dan edukasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat diberikan melalui bahan ajar atau kegiatan belajar mengajar di sekolah dan kegiatan lain di luar sekolah," bunyi Pasal 103 ayat (3) PP Nomor 28 Tahun 2024.

Tags :
Kategori :

Terkait