RAKYATBENTENG.BACAKORAN.CO – Kasus dugaan korupsi pada pemberian fasilitas kredit yasa griya dan kredit pembebasan lahan tahun 2018-2019 di Perumahan Cempaka Bentiring Permai Desa Taba Jambu Kecamatan Pondok Kubang masuk tahap penghitungan kerugian negara. Hal ini setelah keluarnya surat tugas untuk penghitungan kerugian negara oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) beberapa waktu lalu.
Disampaikan Kajari Bengkulu Tengah (Benteng), Dr. Firman Halawa, SH, MH, jika proses penyelidikan terhadap kasus tersebut terus bergulir. Sebelumnya telah dilakukan beberapa kali ekpose ke BPKP.
‘’Saat ini sudah keluar surat tugas untuk penghitungan kerugian negara. Artinya sudah ada progres untuk penyelidikan dalam kasus ini,’’ ujar Firman.
Ditanyakan apakah akan ada tersangka? Firman mengaku akan melihat perkembangan lebih lanjut. Sejauh ini, nasabah, manajemen dari PT. Bank Tabungan Negara (BTN) hingga developer PT. Asisya Catur Persada telah dimintai keterangan.
‘’Kita lihat perkembangannya nanti,’’ pungkas Firman.
Untuk diketahui, sejumlah unit rumah pada kawasan perumahan sudah dipasang plang berwarna pink dengan bertuliskan penyitaan.
Firman menuturkan, untuk para nasabah nantinya tetap mendapatkan perlindungan hukum.
‘’Nasbah yang sudah membeli dengan itikad baik, entah itu cash ataupun cicilan, mereka akan dilindungi secara hukum. Apa yang menjadi hak mereka akan dikembalikan kalau memang nantinya ada pelelangan,’’ demikian Firman.(fry)