RAKYATBENTENG.BACAKORAN.CO – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencegah empat orang ke luar negeri terkait dugaan rasuah di PT ASDP Persero. Empat pihak terdiri dari satu swasta dan tiga pihak internal PT ASDP.
"Pada 11 Juli 2024, KPK telah mengeluarkan Surat Keputusan No. 887 tahun 2024 tentang larangan bepergian ke luar negeri," kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardika di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (18/7).
Tessa merahasiakan nama pihak yang telah KPK minta ke Imigrasi untuk status pencegahan itu. Tessa hanya mengungkap inisial pihak yang di cegah.
"Satu orang dari pihak swasta dengan inisial saudara A, sementara tiga lainnya merupakan pihak internal ASDP, yaitu Saudara HMAC, Saudara MYH, dan Saudara IP," katanya.
Pencegahan dilakukan selama enam bulan, agar para pihak tetap berada di dalam negeri jika dibutuhkan keterangannya oleh penyidik.
"Larangan bepergian ke luar negeri berlaku untuk 6 bulan ke depan," kata dia.
KPK telah meningkatkan penanganan kasus dugaan korupsi di PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) ke tahap penyidikan.
Dalam penyidikan kasus ini, KPK telah menyita tiga unit mobil. Tak hanya menyita tiga unit mobil, KPK juga telah menetapkan tersangka kasus ini. Namun, KPK belum membeberkan identitas pihak yang ditetapkan sebagai tersangka.
KPK juga belum menjelaskan konstruksi perkara kasus dugaan korupsi di perusahaan pelat merah tersebut. PT ASDP bergerak di bidang jasa angkutan penyeberangan dan pengelolaan pelabuhan tersebut.(**)