RAKYATBENTENG.BACAKORAN.CO - Satu titik pengadaan sumur bor Desa Tanjung Raman Kecamatan Taba Penanjung tahun anggaran 2024 akan dibatalkan oleh pihak Pemerintah Desa (Pemdes) setempat.
Hal itu dikarenakan, pemdes akan melaksanakan musyawarah desa dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Perubahan (APBDes P) untuk mengganti ke item yang lebih bermanfaat.
Kades Tanjung Raman, Anggi Sembara menjelaskan, tahun anggaran 2024 desa ini bakal membatalkan pengadaan satu unit sumur bor. Dikarenakan akan mengganti dengan pembuatan 5 titik gorong-gorong di ruas Jalan Usaha Tani (JUT). Pihak desa akan menyelesaikan satu kegiatan agar nantinya bisa bermanfaat bagi masyarakat.
"Kita fokuskan satu persatu terlebih dahulu, biar cepat dimanfaatkan. Jika pengadaan sumur bor, gorong-gorong yang berada di JUT itu tidak dibangun. Alhasil warga belum bisa melintasi jalan. Belum bermanfaat jadinya," jelas Anggi.
Anggi melanjutkan, permintaan perubahan pengadaan bukan semerta-merta dari pihak Pemdes Tanjung Raman. Tetapi permintaan dari masyarakat yang meminta agar jalan bisa dilalui.
"Ini murni bukan permintaan kita selaku pemdes. Tetapi dari masyarakat yang mengharapkan agar dibangun terlebih dahulu gorong-gorong, karena kesulitan dalam mengangkut hasil pertanian. Saat ini warga hanya swadaya membangun jembatan seadanya agar bisa melintas," ujar Anggi.
Anggi berharap, agar nanti apa yang akan dilakukan perubahan bisa menjadikan desa lebih makmur dalam bidang pertanian.
"Semoga masyarakat di desa ini lebih sejahtera dengan dipermudahkan akses jalan menuju pertanian," demikian Anggi.(one)