SK PPPK 2024 Diserahkan Juni 2025, Honorer Bakal Merogoh Kocek Dalam-Dalam

Minggu 11 Aug 2024 - 20:46 WIB
Editor : Leonardo Ferdian

RAKYATBENTENG.BACAKORAN.CO – Pengurus pusat Guru Lulus Passing Grade Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (GLPGPPPK) Fulkan Gavin menyampaikan bahwa SK PPPK 2024 rencananya diserahkan pada Juni 2024. Galvin menyampaikan itu setelah bertemu pejabat Kemendikbudristek dan KemenPAN-RB.

Rencana pemberian SK PPPK 2024 pada Juni 2025 itu sontak membuat honorer terkejut. Mereka sudah membayangkan nasibnya bila baru diangkat pada pertengahan 2024 mendatang.

"Kalau SK PPPK 2024 diserahkan Juni, bagaimana nasib teman-tema, karena Januari 2025 tidak ada lagi honorer, sehingga otomatis gaji disetop, " kata Korda Perkumpulan Honorer K2 Indonesia (PHK2I) Kabupaten Katingan Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) Godson K. David kepada JPNN.com, Senin (8/7).

BACA JUGA : https://rakyatbenteng.bacakoran.co/read/5476/dukung-proses-hukum-di-kpk-asuransi-jasindo-pastikan-sangat-kooperatif

Menurut dia, jika benar Juni 2025 honorer baru diangkat menjadi ASN PPPK, berarti ada masa tunggu lima bulan. Dia mengatakan bisa dibayangkan ada ribuan honorer di Kalteng tidak berpenghasilan, termasuk jutaan tenaga non-ASN se-Indonesia.

Oleh karena itu, kata dia, honorer wilayah Kalteng mau tidak mau harus mempersiapkan diri dengan menabung. Sebab, ada kemungkinan Januari sampai Juli 2024, honor mereka dihentikan. 

"Menabung sebanyak-banyaknya dan berhemat karena akan menghadapi masa paceklik. Seandainya lulus seleksi PPPK 2024 tidak bisa langsung diangkat dan siap-siap merogoh kocek sedalam-dalamnya," paparnya.

BACA JUGA : https://rakyatbenteng.bacakoran.co/read/5475/erdogan-menginjak-injak-ham-di-turki-parlemen-as-dorong-joe-biden-lakukan-intervensi

Sebelumnya, pengurus GLPGPPPK Fulkan Gaviri menyampaikan dari hasil pertemuan dengan Dirjen Guru Tenaga Kependidikan (GTK) Kemendikbudristek Nunuk Suryani serta Asdep Manajemen Talenta dan Peningkatan Sumber Daya Manusia Aparatur KemenPAN-RB Samsul Rizal terungkap tentang nasib guru P1.

"Alhamdulillah, baik Ibu Dirjen GTK Nunuk dan Pak Asdep Samsul Rizal, status P1 masih tetap ada dan melekat bagi guru lulus PG PPPK 2021," terang Fulkan kepada JPNN.com, Sabtu (6/7).

Dia menambahkan kemungkinan ada perubahan istilah P1, tetapi baik Dirjen Nunuk maupun Asdep Samsul memastikan tetap diutamakan. Dalam pertemuan tersebut turut hadir juga pengurus GLPG PPPK Ciung Wanara dan perwakilan dari P1 Lampung Selatan serta Banten.

BACA JUGA : https://rakyatbenteng.bacakoran.co/read/5507/mensos-risma-kembali-berikan-bantuan-terintegrasi-untuk-penanganan-kusta

Apapun poin-poin penjelasan Dirjen Nunuk dan KemenPAN-RB adalah sebagai berikut:

1. Status P1 tetap melekat.

2. Status P1 tetap prioritas, Jika nanti ada perubahan istilah misalnya, P1 bukan lagi prioritas melainkan diutamakan. Untuk perlakuan tetap prioritas/sama.

Tags :
Kategori :

Terkait