RAKYATBENTENG.BACAKORAN.CO - Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Bengkulu Tengah (Benteng), Drs. Hendri Donal, SH, MH bersama Persatuan Perangkat Desa Indonesia (PPDI) Benteng melaksanakan rapat pada tahapan proses pengeluaran Surat Keputusan (SK) Nomor Induk Perangkat Desa (NIPD) bagi perangkat desa. Ditargetkan, pada tahun 2025 paling lambat rampung sehingga bisa direvisi peraturan daerah (Perda) tentang NIPD perangkat desa.
“NIPD harus diawali dengan revisi peraturan daerah. Setelah peraturan daerah direvisi, baru nanti pembentukan peraturan bupati tentang NIPD bagi perangkat desa se-Benteng,” ungkapnya.
Hendri menjelaskan NIPD ini bertujuan untuk registrasi berapa banyak jumlah perangkat desa di Benteng dan mengetahui berapa banyak jumlah identitas yang jelas dan salah satu keberadaan perangkat desa.
BACA JUGA : https://rakyatbenteng.bacakoran.co/read/5233/kpu-bengkulu-tengah-nyatakan-siap-menghadapi-sidang-dkpp
“Perlu disampaikan, tidak ada sangkutan dengan penambahan staf perangkat desa. Ini hanya legalitas. Dimana NIPD berdasarkan SK perangkat yang sudah terbit oleh kades dan bupati,’’ demikian Hendri.(imo)