RAKYATBENTENG.BACAKORAN.CO - Bareskrim Polri menangkap seorang warga negara asing (WNA) asal China berinisial SZ sebagai pelaku penipuan online atau scam.
Karopenmas Divhumas Polri Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan dalam penangkapan ini mereka bekerja sama dengan NCB Interpol Abu Dhabi.
“Pada Kamis (27/6) telah dilakukan serah terima dari NCB Interpol Abu Dhabi kepada Polri yaitu tersangka atas nama SZ,” kata dia dalam keterangan pers kepada wartawan, Kamis.
Selain menjadi pelaku penipuan online, SZ juga menjadi tersangka kasus tindak perdagangan orang (TPPO).
“Adapun SZ tiba di Bandara Internasional Soekarno Hatta pada pukul 13.30 WIB, dan saat ini sudah ditangani oleh Bareskrim Polri untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” kata Trunoyudo.
BACA JUGA : https://rakyatbenteng.bacakoran.co/read/5224/kapolri-rotasi-jabatan-kadiv-propam-syahardiantono-jadi-komjen
Saat ini, SZ sudah dibawa ke Mabes Polri untuk menjalani pemeriksaan oleh Bareskrim Polri.
Berdasar data yang dihimpun, SZ sudah menjadi pelaku penipuan online dengan korban 800 orang WNI. Sebelum ditangkap, SZ terlebih dahulu menjadi buronan dan telah diterbitkan red notice sehingga penangkapan dilakukan bersama Interpol.(**)