RAKYATBENTENG.BACAKORAN.CO - Sebanyak 138 desa di Kabupaten Bengkulu Tengah direncanakan bakal terima Surat Keputusan (SK) perpanjangan masa jabatan Kepala Desa (Kades) pada awal Juli 2024 mendatang. Diketahui perpanjang SK ini dari 6 tahun menjadi 8 tahun. Namun, terdapat 4 desa yang tidak menerima SK perpanjangan lantaran saat ini dijabat oleh Peranan Pejabat Sementara (Pjs) kades.
Dikatakan Kadis DPMD Bengkulu Tengah, Drs. Hendri Donal, S.H., bahwa 4 kepala desa yang diisi Pjs tidak bisa ikuti perpanjangan masa jabatan 2 tahun. Ia mengaku 4 desa ini akan melakukan pejaringan Pergantian Antar Waktu (PAW) pada bulan Agustus mendatang.
“4 desa yang saat ini dijabat oleh Pjs Kades yaitu Desa Pematang Tiga, Pematang Tiga Lama, Genting Dabuk dan Pungguk Beringin,” ungkapnya.
Hendri mengaku perpanjangan SK diutamakan kades baru bergulir ke BPD. Saat ini, pihaknya dalam tahapan penyiapan surat kesediaan Kades untuk dilakukan perpanjangan jabatan, karena khawatir terdapat kades yang tidak menginginkan SK perpanjangan tersebut.
“Sesuai dengan SE Mendagri masa perpanjangan kades harus disetujui kades yang bersangkutan, tentunya kami mempunyai target di awal bulan Juli 2024 pembagian SK perpanjangan kades terealisasikan,” demikian Hendri. (imo)