RAKYATBENTENG.BACAKORAN.CO – Penyanyi Agnez Mo terancam harus membayar denda senilai Rp 1,5 miliar gegara pelanggaran hak cipta karena membawakan lagu milik Ari Bias tanpa izin.
Kuasa hukum Ari Bias, Minola Sebayang menyatakan Agnez Mo membawakan lagu Bilang Saja milik Ari Bias tanpa izin di tiga klub.
"Dia menggunakan lagu yang diciptakan Ari Bias, 'Bilang Saja' dalam live concert tanpa memilki izin dan meminta izin ke Ari Bias sebagai penciptanya," kata Minola Sebayang saat ditemui di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, baru-baru ini.
"Kita juga sudah sama-sama tahu Agnez Mo tidak meminta izin atau lisensi kepada lembaga resmi LMKN," imbuhnya.
Selain itu, Minola menyatakan Agnez Mo juga melanggar hak moral karena tidak menyebut Ari Bias sebagai pencipta sebelum membawakan lagu tersebut. Berkaca pada poin yang telah disebutkan, Minola menjelaskan Agnez Mo telah memenuhi unsur pelanggaran yang diatur dalam Undang-undang Hak Cipta.
Terlebih dari itu, Agnez Mo tidak menunjukkan adanya itikad baik atas somasi terbuka yang dilayangkan Ari Bias sejak tiga minggu lalu. Oleh karena itu, Minola mengatakan kliennya melanjutkan permasalahan tersebut ke jalur pidana.
"Unsur-unsur pelanggaran dalam Pasal 9 ayat (2) dan ayat (3) itu sudah terpenuhi, langsung kami buat laporan sebagaimana yang diatur dalam Pasal 113 UU Hak Cipta," tutur Minola.
Lantaran hal ini, pelantun lagu Matahariku tersebut terancam harus membayar denda Rp 1,5 miliar. Denda tersebut kalkulasi dari tiga penampilan Agnez Mo yang ditaksir mencapai Rp 500 juta dalam sekali penampilan. "Jadi, kalau tiga konser, bisa sampai Rp1,5 miliar," ujarnya.(**)