RAKYATBENTENG.BACAKORAN.CO – Kapolres Bengkulu Tengah (Benteng), AKPB. Dedi Wahyudi, S.Sos, S.Ik, MH, M.Ik menegaskan agar seluruh personel termasuk masyarakat untuk tidak main judi online. Bukan tanpa alasan, larangan bermain judi online sangat jelas dilakukan untuk menimbulnya kriminalitas dan dampak lainnya bagi pribadi maupun keluarga.
‘’Saya mengimbau dan menegaskan kepada seluruh personel dan masyarakat Kabupaten Bengkulu Tengah untuk stop berjudi. Judi hanya akan membuat Anda terlilit hutang dan menimbulkan permasalahan lainnya dikemudian hari,’’ ujar Dedi.
Dedi menjelaskan, adapun hukuman bagi pelaku judi online diatur dalam Pasal 27 Ayat (2) UU No. 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) Jo. Pasal 45 Ayat (2) No. 19 Tahun 2016. Berdasarkan pasar tersebut, para pelaku judi online akan dikenakan sanksi pidana penjara paling lama 6 tahun dan atau denda paling banyak Rp1 miliar.
‘’Tidak ada yang kaya dari perjudian. Mari stop berjudi sebelum terlambat. Ada sanksi yang menanti jika berani berjudi online,’’ demikian Dedi.(fry)