Setelah Domisili, Giliran Penggunaan Mobnas Bawaslu Benteng Dikritik

Senin 13 Nov 2023 - 21:52 WIB
Reporter : Admin
Editor : Admin

TALANG EMPAT RBt - Setelah sebelumnya domisili salah seorang Komisioner Bawaslu Bengkulu Tengah (Benteng) dipermasalahkan lantaran beredar informasi yang bersangkutan tidak tinggal di wilayah Benteng melainkan di Kota Bengkulu, kali ini penggunaan Mobil dinas (Mobnas) yang menuai kritik. Pasalnya diperoleh kabar bahwa mobnas tidak digunakan oleh komisioner melainkan oleh anggota keluarganya.

 

Salah seorang tokoh masyarakat (Tomas) Benteng yang juga politisi, Datuk Malani mengingatkan bahwa fasilitas yang diberikan oleh negara bukannya untuk kepentingan pribadi. Apalagi bawaslu memiliki tugas yang amat penting sekarang ini, adanya kendaraan untuk melancarkan tugas-tugas mereka.

 

"Walaupun diserahkan pribadi namun mobil dinas tersebut diperuntukkan untuk kepentingan pengawasan apalagi jam kantor seharusnya terparkir di halaman kantor Bawaslu Benteng karena apabila ada salah satu staf yang ingin menggunakan fasilitas mobil diperbolehkan, tentunya kami tokoh masyarakat berharap bahwa mobil yang telah diberikan dipergunakan sebaik-baiknya dalam pengawasan bukan dipergunakan pribadi sehingga pekerjaan Bawaslu lebih maksimal," ungkap Datuk.

BACA JUGA:Usut Kasus Korupsi, KPK Panggil Keluarga SYL

 

Terpisah, Mantan Komisoner Bawaslu Benteng, Edyson, S.P menyampaikan pihaknya tidak berani untuk berkomentar terlebih jauh namun ia mengarahkan secara langsung untuk mengkonfirmasi komisoner Bawaslu yang disebut-sebut tidak menggunakan mobnas sesuai peruntukan.

 

“Saya tidak bisa berkomentar terlalu jauh, alangkah baiknya perlu konfirmasi ke pihaknya yang dimaksud. Benar mobil itu melekat secara person komisoner untuk mempermudah dalam pengawasan artinya mobil tersebut siap selama 24 jam untuk pengawasan, tentunya karena 24 jam pasti mobil tersebut di rumah namun apabila ada pengawasan mendadak kita sigap untuk kebutuhan kantor. Tidak hanya itu, apabila mobil diparkirkan di kantor Bawaslu ada staf yang ingin menggunakan itu diperbolehkan dengan catatan dipergunakan untuk pengawasan bukan untuk kepentingan pribadi,” tutup Edy.(imo)

 

 

 

Kategori :