RAKYATBENTENG.BACAKORAN.CO – Adanya revisi Undang-undang (UU) desa nomor 3 tahun 2024 atas revisi UU desa nomor 6 tahun 2014 menuai polemik di tengah aparatur desa. Pasalnya, salah satu poin yang terancam menyinggung adanya pembatasan jumlah kepala dusun (Kadun) di setiap desa maksimal 3 orang. Sementara untuk di Kabupaten Bengkulu Tengah (Benteng) diketahui beberapa desa terdapat kadun yang berjumlah lebih dari 3 orang.
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Benteng, Drs. Hendri Donal, SH, MH menjelaskan secara aturan memang telah diterapkan untuk pola maksimal 3 kadun. Kedepan akan dilaksanakan revisi terhadap perda di Bengkulu Tengah. Hal ini guna menyesuaikan jumlah jiwa satu desa yang dinaungi kadun.
‘’Kedepan kita akan merevisi perda bahwa ada kesesuaian antara jumlah jiwa satu desa yang dilayani oleh kadun. Saat ini terasa belum pas dengan perbandingan jumlah jiwa, luas desa dengan jumlah Kadun yang ada. Tapi tentu harus dilihat kemampuan ADD yang tersedia,’’ jelas Hendri.
BACA JUGA : https://rakyatbenteng.bacakoran.co/read/5053/kades-ajak-aparatur-desa-sisihkan-siltap-untuk-berkurban
Hendri mengatakan, beberapa ketentuan di dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang, sudah tidak sesuai lagi dengan dinamika dan perkembangan kebutuhan hukum dalam masyarakat serta kehidupan ketatanegaraan sehingga perlu diubah.
Kemudian berdasarkan Pasal 26, Pasal 50A, dan Pasal 62, pada pasal tersebut ditambah pengaturan terkait pemberian tunjangan purna tugas satu kali di akhir masa jabatan kepala desa, badan permusyawaratan desa dan perangkat desa sesuai dengan kemampuan desa.
‘’Tentunya semua tercantum sesuai dengan peraturan perundang-undang yang berlaku,’’ singkat Hendri.
Sementara itu, Ketua Persatuan Perangkat Desa Indonesia (PPDI) Benteng Samsuri, S.Sos mengatakan pihaknya tetap mengusulkan untuk desa yang banyak penduduk masyarakat, kepala dusun di desa tersebut hanya ada tiga orang kepala dusun.
‘’Semoga nantinya ada perda dan perbup yang mengatur lebih lanjut tentang jumlah kepala dusun. Semoga kedepannya ada perbaikan dari jumlah kadun terutama untuk desa yang besar,’’ ujar Samsuri.
Terpisah, Kepala Dusun di Desa Pekik Nyaring, Bahuri menyampaikan jika sesuai arahan dan instruksi surat keterangan yang sudah diberikan ada sebanyak tiga orang. Namun kendalanya ada di Desa Pekik Nyaring ini sebanyak 5 kepala dusun.
‘’Jadi untuk gaji yang bersumber dari ADD dibagikan untuk tiga orang saja yang memiliki SK. Sedangkan untuk 2 orang lagi masih menunggu apakah gaji akan dibagi secara rata maupun tidak,’’ ujar Bahuri
Disisi lain, Kepala Dusun di Desa Pondok Kelapa, Fadilah menyampaikan lantaran sumber gaji dari ADD terdapat 5 orang, sedangkan di aturan yang ada hanya diperbolehkan 3 orang. Ini menjadi permasalahan baru.