Klik kirim' jika laporan telah lengkap
2. Cara Lapor Jalan Rusak Lewat Website lapor.go.id
Sementara itu, untuk laporan jalan rusak di desa sampai provinsi bisa gunakan laman resmi dari Layanan Aspirasi serta Pengaduan Online Rakyat atau LAPOR www.lapor.go.id/.
Laman ini dikelola oleh Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi atau Kemenpan RB yang sebagai pembina pelayanan publik.
Kemudian, Kantor Staf Presiden atau KSP sebagai pengawas program prioritas nasional serta Ombudsman Republik Indonesia yang sebagai pengawas pelayanan publik.
Berikut adalah cara untuk melapor jalan rusak lewat website resmi lapor.go.id:
Pertama, bukalah browser lewat laptop atau PC serta bisa melalui HP
Ketiklah alamat website lapor.go.id
Isilah setiap kolom yang ada dengan laporan secara detail dan rinci
Unggah video atau foto jika ada untuk mendukung laporan
Pilih gunakan opsi nama pengirim anonim atau tidak
Kemudian, bisa atur laporan apakah termasuk laporan rahasia atau tidak
Jika sudah selesai, klik lapor
Itu dia sejumlah cara yang dapat dilakukan untuk melapor jalan rusak melalui aplikasi Jalan Kita dan juga lewat website resmi lapor.go.id.