RAKYATBENTENG.BACAKORAN.CO - Kini masyarakat bisa laporkan jalan rusak yang berada di sekitar lingkungan secara online ke pemerintah supaya dapat segera diperbaiki.
Pasalnya, masyarakat yang bertindak sebagai pembayar pajak mempunyai hak untuk melapor kepada pemerintah terkait penemuan infrastruktur lingkungan yang rusak.
Dilansir dari Disway.id, tak banyak yang mengetahui cara untuk melaporkan hal tersebut pada pemerintah.
Lalu, bagaimana supaya bisa melaporkan jalan rusak tersebut, terutama secara online agar dapat segera ditindaklanjuti.
Mengetahui Status Jalan yang Rusak
Diketahui, sebelum melapor jalan rusak ini pada pemerintah, sebaiknya mengetahui terlebih dulu status dari jalan tersebut.
Apakah jalan yang rusak ini milik wewenang pemerintah daerah atau provinsi.
Melansir dari laman Indonesia.go.id, ada beberapa jenis dari status jalan, antara lain:
Jalan Nasional, merupakan jalan yang diketahui sebagai penghubung antar-ibu kota provinsi. Jalan Nasional ini sudah jadi wewenang Kementerian PUPR.
Selanjutnya, ada Jalan Provinsi, merupakan jalan yang menghubungkan dari ibu kota provinsi ke ibu kota kabupaten/kota, lalu antar-ibu kota kabupaten/kota serta jalan strategis provinsi. Jalan Provinsi ini diketahui sudah menjadi milik wewenang dari pemerintah provinsi.
Jalan Kabupaten merupakan salah satu jalan yang diketahui sebagai penghubung antar-ibu kota kecamatan, ibu kota kabupaten dengan kecamatan. Jalan Kabupaten ini sebagai milik wewenang dari pemerintah kabupaten.
Jalan Kota adalah jalan sekunder yang menghubungkan dari antarpusat pelayanan di dalam kota, lalu sebagai pusat pelayanan dengan Persil, antarpersil hingga antarpusat permukiman kota. Jalan Kota pun sudah menjadi milik wewenang pemerintah kota.
Jalan Desa, jalan yang terkecil dan menghubungkan antarpermukiman atau antarkawasan. Diketahui jalan desa ini telah menjadi wewenang dari perangkat desa.
Untuk cara membedakannya, jalan Nasional ini ditandai dengan adanya marka yang membujur dengan warna kuning di bagian tengah jalan.
Demikian, jika suatu jalan tak ada marka kuningnya, kemungkinan jalan itu adalah kewenangan dari provinsi, kota ataupun desa.