RAKYATBENTENG.BACAKORAN.CO - Pemerintah Desa Bukit Kecamatan Talang Empat Kabupaten Bengkulu Tengah (Benteng) melayangkan surat ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) Benteng pada Jum'at 17 Mei 2023.
Surat tersebut berisikan pemberitahuan jika pihaknya tidak pernah merekomendasikan bahkan tidak akan menerima salah satu peserta yang terdaftar di Desa Bukit. Hal ini dikarenakan yang bersangkutan dinilai tidak berdomisili di desa setempat.
Kepala Desa Bukit, Ali Amran menuturkan jika pihaknya menyurati KPU Benteng atas lulusnya salah satu peserta yang bersangkutan dalam tes tertulis beberapa hari lalu. Ia mengaku penolakan tersebut dilakukan karena nama yang bersangkutan bukan warga Desa Bukit.
‘’Tentunya kami tidak pernah merekomendasi bahkan tidak akan menerima menjadi anggota PPS maupun sekretariat PPS. Karena yang bersangkutan bukan warga masyarakat Desa Bukit,’’ ungkap Ali.
Ali menuturkan, jika KPU Benteng diminta untuk lebih mempertimbangkan hal tersebut. Pasalnya, diutamakan agar nantinya peserta yang menjadi PPS maupun sekretariat merupakan warga yang berdomisili di Desa Bukit.
‘’Kami inginkan jika warga yang memang domisili di Desa Bukit,’’ demikian Ali.(imo)
--