LIPUTAN 11, RBt – Penyidik Polsek Taba Penanjung Polres Bengkulu Tengah (Benteng) dalam waktu dekat segera menyerahkan berkas perkara 2 tersangka (tsk) dugaan pencurian besi tower milik PT. PLN di Desa Sukarami. 2 tersangka ini yakni Ar (19) dan Sa (33).
Kapolres Benteng, AKBP. Dedi Wahyudi, S.Sos, S.Ik, M.H, M.Ik melalui Kapolsek Taba Penanjung, Iptu. Junairi, S.H, M.H melalui Kanit Reskrim Polsek Taba Penanjung, Aiptu Mashudi mengatakan jika sedang melakukan proses perbaikan berkas dan dalam waktu dekat akan dilakukan penyerahan ke Kejaksaan Negeri (Kejari).
‘’Masih dalam proses perbaikan berkas dan diperkirakan dalam Minggu ini akan dilakukan penyerahan. Atas pencurian tersebut tersangka melanggar pasal 363 ayat 1 ke 4 dan ke 5, KUHPidana,’’ ujar Mashudi.
Dijelaskannya, penangkapan tersebut berdasarkan dalam pengembangan penyelidikan tersangka yang sebelumnya telah mencuri satu unit handphone warga Desa Sukarami pada 22 Oktober 2023. Setelah dilakukan pemeriksaan mendapati bahwa tersangka juga tersandung kasus pencurian besi tower milik PT. PLN.
Dalam pemeriksaan, pelaku tersebut mencuri sebanyak 42 kg besi mur, baut dan ring yang berfungsi sebagai pengunci tiang tower. Aksi ini dilakukan pada Sabtu 5 November 2022.
‘’Dalam hasil pengembangan, bahwa tersangka tersebut sempat beberapa kali mencuri di rumah warga Desa Sukarami. Setelah ditangkap, barulah mendapatkan informasi bahwa tersangka juga yang mencuri besi tower,’’ demikian Mashudi.(cw1)