RAKYATBENTENG.BACAKORAN.CO - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bengkulu Tengah (Benteng) menyebutkan hingga Jum'at 10 Mei 2024 pihaknya belum menerima satupun pendaftaran calon perseorangan atau independen yang menyerahkan bukti dukungan untuk maju Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak tahun 2024.
Hal tersebut disampaikan langsung oleh Komisioner KPU Kabupaten Benteng, Alexander, S.T, jika KPU telah membuka jadwal bagi calon perseorangan yang ingin menyerahkan dokumen syarat dukungan bakal calon perserorangan mulai tanggal 8 Mei-12 Mei mendatang.
‘’Tanggal 8-11 Mei 2024 mulai pukul 08.00-16.00 WIB dan tanggal 12 Mei 2024 pukul 08.00-23.59 WIB. Kemudian untuk penyerahan dokumen di Kantor KPU Kabupaten Benteng yang beralamatkan di Komplek Perkantoran Renah Semanek Kecamatan Karang Tinggi,’’ ungkap Alexander.
Alexander menuturkan, calon perseorangan atau independen harus mengumpulkan bukti dukungan minimal 8.752 dukungan KTP sesuai UU Nomor 10 Tahun 2016, bakal calon perseorangan harus mendapat dukungan minimal paling sedikit 10 persen Daftar Pemilih Tetap (DPT).
‘’’Independen atau perseorangan harus mempunyai dukungan masyarakat sebanyak 10 persen dari jumlah DPT pemilihan terakhir. Dengan jumlah DPT Benteng sebanyak 87.518 orang, maka bakal calon perseorangan yang hendak maju Pilkada 2024 harus mendapatkan 8.752 dukungan KTP,’’ demikian Alexander.(imo)