RAKYATBENTENG.BACAKORAN.CO - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bengkulu Tengah (Benteng) memperpanjang masa pendaftaran Panitia Pemungutan Suara (PPS) di 39 desa dari 143 desa/kelurahan yang tersebar di 11 kecamatan.
Dikatakan Komisioner KPU Benteng, Alexander, S.T menuturkan jika perpanjangan masa pendaftaran calon anggota PPS dari tanggal 9-11 Mei 2024 mendatang. Dimana perpanjangan tersebut hanya untuk 39 desa saja.
‘’Dari 143 desa atau kelurahan di Benteng, terdapat 39 yang kouta pendaftarannya belum terpenuhi sehingga kami memperpanjangan masa pendaftaran selama 3 hari. Kalau jumlah keseluruhan yang sudah mendaftar sebanyak 1.035,’’ ungkap Alexander.
Alexander menambahkan, kebutuhan anggota PPS di Kabupaten Benteng sebanyak 429 orang yang tersebar di 143 desa yang ada di Benteng. Sehingga minimal pendaftar 2 kali kebutuhan tiap desa.
Terakhir, tahapan selanjutnya KPU Benteng akan melakukan penelitian terhadap seluruh berkas pendaftar. Setelah didapatkan nama-nama yang lulus administrasi, akan menggelar seleksi tertulis CAT di SMAN 3 Bengkulu Tengah yang dijadwalkan pada Rabu 15 Mei-18 Mei 2024.
‘’Dilanjutkan dengan seleksi wawancara dijadwalkan 21-23 Mei 2024 dan pengumuman PPS terpilih pada 24-25 Mei 2024. Untuk penetapan calon anggota PPS pada tanggal 25 Mei dan pelantikan anggota PPS tanggal 26 Mei 2024,’’ demikian Alexander.(imo)
Berikut nama-nama desa yang diperpanjang masa pendaftaran PPS :
A. Kecamatan Bang Haji
1. Desa Air Napal
2. Desa Bang Haji
3. Desa Genting
4. Desa Padang Berunai
5. Desa Sekayun Mudik