RAKYATBENTENG.BACAKORAN.CO – Berita menggegerkan terjadi di Kabupaten Bengkulu Tengah Provinsi Bengkulu. Oknum pelajar Melati-bukan nama sebenarnya yang berusia 17 tahun diketahui oleh orangtuanya telah mengandung selama 9 bulan. Menariknya, saat dirinya mengandung orangtuanya belum mengetahui.
Hal ini terbongkar saat oknum pelajar melahirkan di salah satu puskesmas pada 4 April 2024. Usai mengetahui hal ini, orang tua korban melaporkan ke Polres Benteng hingga akhirnya oknum yang menghamili anaknya, FE (22) ditangkap.
Kapolres Benteng, AKBP. Dedi Wahyudi, S.Sos, S.Ik, M.H, M.Ik melalui Kasat Reskrim Polres Bengkulu Tengah dari AKP. Edi Hermanto Purba, S,H., M.H mengatakan FE telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini.
‘’Fe mengaku sudah 3 kali melakukan hubungan suami istri dengan pacarnya. Oknum pelajar bahkan sudah melahirkan anak perempuan di salah satu puskesmas,” ungkapnya.
Edi menuturkan, perbuatan tersebut merupakan dugaan tindak pidana persetubuhan terhadap anak UU Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan UU nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak sebagaimana dimaksud dalam pasal 81 dan atau 82 Juncto 76D/76E.
‘’Kami sudah melakukan pemeriksaan saksi dan terlapor, melengkapi administrasi penyelidikan, memeriksa korban, mengamankan barang bukti dan kasus ini sudah dilaporkan kepada pimpinan,’’ demikian Edy.(imo)