Info Penting dari BKN soal Pendataan Honorer atau Non-ASN

Kamis 18 Apr 2024 - 23:38 WIB
Editor : Leonardo Ferdian

RAKYATBENTENG.BACAKORAN.CO - Badan Kepegawaian Negara (BKN) memastikan pada 2024 ini tidak melakukan pendataan ulang non-ASN atau honorer.

“Proses pendataan Non-ASN telah selesai dilaksanakan pada bulan Oktober 2022,” demikian keterangan pers yang disampaikan Plt. Kepala Biro Humas, Hukum dan Kerja Sama BKN Nanang Subandi, dikutip dari situs resmi BKN, Kamis (18/4).

Nanang menjelaskan, pendataan honorer (non-ASN) merupakan tindak lanjut dari berlakunya Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen PPPK yang mewajibkan status kepegawaian di lingkungan Instansi Pemerintah terdiri dari 2 jenis kepegawaian, yaitu PNS dan PPPK sampai dengan tanggal 28 November 2023.

“Pendataan pegawai honorer bertujuan untuk memetakan kondisi pegawai non-ASN,” kata Nanang.

Pendataan non-ASN juga dapat membantu pemerintah menyusun strategi kebijakan terkait pegawai honorer. Pada tahap finalisasi yang berlangsung pada 31 Oktober 2022, masing-masing instansi melakukan pengecekan terakhir atau finalisasi akhir pendataan tenaga non-ASN, dan menerbitkan Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) sebagai hasil akhir pendataan, serta mengumumkan hasil akhir data Tenaga non-ASN pada kanal informasinya.

BACA JUGA : https://rakyatbenteng.bacakoran.co/read/3570/bea-cukai-ajak-masyarakat-berantas-rokok-ilegal-di-2-kota-ini

BACA JUGA : https://rakyatbenteng.bacakoran.co/read/3569/mulai-dipindah-setelah-hut-ri-setiap-asn-dapat-1-unit-apartemen-di-ikn

Selanjutnya hasil pendataan non-ASN, kata Nanang, telah disampaikan kepada masing-masing Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) instansi pemerintah. Selain itu, lanjut Nanang, tenaga honorer dapat mengecek hasil pendataan non-ASN pada masing-masing Biro SDM/BKD/BKPSDM/BKPP instansinya.

PPK dan pejabat lainnya dilarang melakukan pengangkatan tenaga Non-ASN sebagaimana amanat pasal 65 UU No. 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara.

Nanang mengatakan, saat ini BKN sedang melakukan verifikasi data non-ASN yang terdapat dalam database BKN. “Selanjutnya, BKN tidak melakukan pendataan Tenaga Non-ASN tahun 2024,” kata Nanang. Kebijakan mengenai pendataan honorer selanjutnya akan diatur dalam Peraturan Pemerintah atau PP Manajemen ASN. (sam/jpnn)

Tags :
Kategori :

Terkait