ASN di 12 OPD belum Nikmati TPP Maret dan THR TPP

Minggu 14 Apr 2024 - 22:59 WIB
Reporter : Leonardo Ferdian
Editor : Leonardo Ferdian

RAKYATBENTENG.BACAKORAN.CO – Badan Keuangan Daerah (BKD) Kabupaten Bengkulu Tengah (Benteng) saat ini mencatat masih terdapat 12 Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang belum mencairkan Tambahan Penghasil Pegawai (TPP) Maret dan Tunjangan Hari Raya (THR) TPP.

Hal ini dikarenakan OPD bersangkutan terlambat dalam pengajuan jelang libur lebaran beberapa waktu lalu.

Kepala BKD Bengkulu Tengah, Lili Trianti, S.Sos melalui Plt Kabid Perbendaharaan dan Kas Daerah, Adeansa Putra, SE membenarkan jika dari toal 41 OPD, 29 OPD telah mencairkan secara keseluruhan baik THR, TPP Januari-Maret dan THR TPP. Namun masih terdapat 12 OPD yang belum mencairkan TPP Maret dan THR TPP.

Ade menjelaskan jika beberapa waktu lalu pemerintah pusat telah menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Republik Indonesia (RI) Nomor 14 Tahun 2024. PP nomor 14 tahun 2024 tersebut tentang THR dan Gaji 13 ASN, 

Pensiunan, Penerima Pensiun serta Penerima Tunjangan Tahun 2024, pemberian tambahan tunjangan disalurkan berdasarkan kemampuan fiskal daerah masing-masing.  

BACA JUGA : https://rakyatbenteng.bacakoran.co/read/3486/kabar-gembira-pns-pensiunan-pns-dan-pppk-bisa-pinjam-uang-hingga-rp500-juta-di-bank-bengkulu

BACA JUGA : https://rakyatbenteng.bacakoran.co/read/3501/terhitung-16-april-asn-bengkulu-tengah-masih-kerja-dari-rumah-selama-2-hari

‘’Masih terdapat 12 OPD yang belum mencairkan TPP Maret dan THR TPP. Selain memang syaratnya belum lengkap, beberapa memang memilih untuk mencairkannya setelah libur lebaran nantinya,’’ ujar Ade. 

Ade menjelaskan, syarat untuk pengajuan pencairan THR TPP ini adalah pencairan TPP bulan Maret telah disalurkan. Sebab besaran penyaluran THR TPP ini mengacu kepada TPP bulan Maret yang diterima setiap ASN. 

‘’Besaran THR TPP yang diterima ASN tergantung dengan TPP Maret yang mereka terima. Itulah menjadi dasar kami dalam penyaluran. Kami imbau agar OPD bisa mengajukan mulai pada 16 April mendatang. Adanya surat perintah membayar, akan kami proses selanjutnya,’’ demikian Ade.(fry)

Kategori :