Tahukah Kamu, Berikut Daftar Golongan yang Diperbolehkan Menerima Zakat Fitrah

Selasa 09 Apr 2024 - 16:37 WIB
Editor : Leonardo Ferdian

RAKYATBENTENG.BACAKORAN.CO - Dilansir dari baznas.go.id "Rasulullah SAW mewajibkan zakat fitrah satu sha’ kurma atau satu sha’ gandum atas umat muslim; baik hamba sahaya maupun merdeka, laki-laki maupun perempuan, kecil maupun besar. Beliau saw memerintahkannya dilaksanakan sebelum orang-orang keluar untuk shalat." (HR Bukhari Muslim). 

Perintah membayar zakat diwajibkan kepada setiap umat Islam yang mampu memenuhi kebutuhan hidupnya sehari-hari secara layak. 

Bagi muslim yang tidak mampu mencukupi biaya hidup, mereka tidak wajib membayar zakat, sebaliknya, mereka malah harus diberikan zakat

BACA JUGA:Tinjau 3 Posyan Lebaran di Bengkulu Tengah, Forkopimda Berikan Bingkisan dan Berpesan Begini ke Petugas

Zakat fitrah wajib ditunaikan bagi setiap jiwa, dengan syarat beragama Islam, hidup pada saat bulan Ramadan, dan memiliki kelebihan rezeki atau kebutuhan pokok untuk malam dan Hari Raya Idulfitri. 

 

Selain untuk mensucikan diri setelah menunaikan ibadah di bulan Ramadan, zakat fitrah juga dapat dimaknai sebagai bentuk kepedulian terhadap orang yang kurang mampu, membagi rasa kebahagiaan dan kemenangan di hari raya yang dapat dirasakan semuanya termasuk masyarakat miskin yang serba kekurangan.

 

Zakat Fitrah ditunaikan sejak awal Ramadan dan paling lambat dilakukan sebelum pelaksanaan Sholat Idulfitri. Sementara itu, penyalurannya kepada mustahik (penerima zakat) paling lambat dilakukan sebelum pelaksanaan sholat Idulfitri. Siapa sajakah orang-orang yang berhak menerima zakat? 

BACA JUGA:Mau THR Rp 1 Juta Persembahan BRI? Begini Cara Mendapatkannya

Melansir dari indonesiabaik.id berikut daftarnya

Amil

Mereka adalah orang-orang yang mengurus zakat mulai dari penerimaan zakat hingga menyalurkannya kepada orang yang membutuhkan. 

 

Muallaf

Kategori :