RAKYATBENTENG.BACAKORAN.CO – Oknum ASN Bengkulu Tengah, RO yang terlibat dalam kasus dugaan korupsi penyelewengan dana kompensasi penggunaan Tenaga Kerja Asing (TKA) dalam perpanjangan izin TKA tahun 2018-2019 saat ini masih mendekam di jeruji besi Mapolres Bengkulu Tengah.
RO dikenakan pasal primair, pasal 2 ayat 1 subsidair pasal 3 UU nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana diubah dengan UU nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Adapun ancaman hukuman pidana seumur hidup atau penjara paling singkat 4 tahun.
Kapolres Bengkulu Tengah, AKBP. Dedi Wahyudi, S.Sos, S.Ik, M.H, M.Ik melalui Kasat Reskrim, AKP. Edi Hermanto Purba, S.H, M.H mengatakan, tersangka saat ini masih dalam pengamanan di Polres Benteng. Saat ini pun pihaknya masih mendalami dan melaksanakan proses pelimpahan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU).
‘’Untuk tersangka saat ini masih tahan di Polres Bengkulu Tengah. Kami sedang melengkapi berkas untuk diserahkan ke jaksa,’’ ujar Edi.
Untuk diketahui, dalam pers rilis pada Rabu, 3 April 2024 oleh Satreskrim Polres Benteng, peran RO dalam kasus yang berdasarkan hasil audit merugikan negara sebesar Rp1,6 miliar.
Dimana RO bersama tersangka lainnya berinisial EE yang perkaranya sudah bergulir di pengadilan, diduga memalsukan tanda tangan kepala dinas saat itu untuk keperluan pencairan dana. Kurang lebih sudah sebanyak 15 kali tanda tangan oleh saudara RO, atas nama kepala dinas pada saat itu.(one)