RAKYATBENTENG.BACAKORAN.CO – Ulah EL, oknum ASN yang bertugas di salah satu sekolah wilayah Kabupaten Bengkulu Tengah (Benteng) terlibat dugaan perselingkuhan terancam dipecat.
Pasalnya, EL saat ini sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus yang dilaporkan oleh suaminya sendiri, Wikim Kiman ke Polres Benteng.
Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Benteng, Apileslipi, S.Kom, M.Si mengatakan jika sesuai dengan peraturan tentang ASN, jika ASN dilarang untuk menikah lagi terlebih tanpa izin dari pasangan sahnya saat ini.
‘’Pada prinsipnya terkit dengan kode etik PNS, itu diawali dengan pembinaan atau pembuatan berita acara di OPD masing-masing oleh kepala OPD bersangkutan. Hasil pemeriksaan di OPD akan naik ke bupati dan diperintahkan ke tim pemeriksa disiplin pegawai untuk ditindaklanjuti. Dalam kasus ini, PNS menikah tanpa seizin pasangan sahnya bisa terancam diberhentikan. Kita juga menunggu putusan inkrah karena dia sudah ditetapkan tersangka,’’ jelas Apileslipi.
Terpisah, Kapolres Bengkulu Tengah, AKBP. Dedi Wahyudi, S.Sos, S.Ik, MH, M.Ik melalui Kasat Reskrim, AKP. Edi Hermanto Purba, SH, MH mengatakan jika telah menetapkan EL sebagai tersangka. Saat ini tim penyidik sedang melengkapi berkas perkara untuk dikirimkan ke Kejari Benteng.
‘’Tersangka tak dilakukan penahanan. Dengan pertimbangan memiliki status jelas sebagai ASN dan ada pihak yang menjamin. Atas perbuatannya, tersangka diancam hukuman penjara diatas 5 tahun,’’ ujar Edi.
Untuk diketahui, laporan disampaikan secara resmi ke Polres Benteng pada 19 Februari 2024. Ia dilaporkan oleh suaminya sendiri, Wikim Kiman ke Polres Bengkulu Tengah gara-gara diduga ketahuan telah menikah siri dengan pria idaman lain.
Bahkan informasi yang diterima Wikim, jika EL sudah tinggal satu atap dengan pria tersebut di Desa Tanjung Terdana Kecamatan Pondok Kubang.
Kepada wartawan Wikim mengaku jika dirinya belum secara sah bercerai dengan EL. Dirinya mengetahui adanya dugaan perselingkuhan yang dilakukan oleh istrinya tersebut dari adik iparnya sendiri tepatnya pada Februari 2024 lalu.
Hal ini juga diperkuat dengan dirinya mencurigai gerak-gerik istrinya tersebut sejak beberapa bulan terakhir. Mulai dari istrinya yang jarang pulang ke rumah, handphone yang dipinjam tak diberikan hingga saat tidur, handphone miliknya disimpan bahkan dibawa jika sedang ke kamar mandi.
‘’Sudah lama saya laporkan ini ke polisi. Saya mencurigai ada yang tidak beres dari tingkah istri saya. Kami sempat menggrebeknya dan sedang tinggal satu rumah dengan pria lain. Kami minta ada tindaklanjut sesuai hukum yang berlaku. Dari Pemkab Bengkulu Tengah diharapkan dapat memberikan sanksi seperti pemecatan,’’ pungkas Wikim.(fry)