Perda Ternak Bengkulu Tengah Dinilai Mandul, Kades Resah Ternak Rusak Perkebunan Warga

Senin 25 Mar 2024 - 23:25 WIB
Reporter : Ricky Saputra
Editor : Leonardo Ferdian

LIPUTAN 11 RBt - Marak beberapa bulan terakhir Hewan Ternak (Hernak) sering memasuki kawasan perkebunan dan pertanian warga Desa Kelindang Kecamatan Merigi Kelindang.

Hal ini tentu cukup merugikan bagi pemilik perkebunan maupun pertanian. Menyikapi ini, Pemerintah Desa (Pemdes) setempat meminta kejelasan tentang Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bengkulu Tengah (Benteng) mengenai hal tersebut.

‘’Pada bulan sebelumnya, banyak ternak yang masuk ke perkebunan dan pertanian. Sampai memakan isi tanaman sawit dan padi serta merusak pagar kebun. Masyarakat juga resah karena hewan tersebut berasal dari desa tetangga. Kami mempertanyakan bagaimana penerapan perdanya,’’ ujar Kades Kelindang, Edi Susanto.

BACA JUGA : https://rakyatbenteng.bacakoran.co/read/3175/5-kecamatan-ini-bakal-kebagian-500-paket-ramadan-gratis

BACA JUGA : https://rakyatbenteng.bacakoran.co/read/3142/ini-dia-3-item-pembangunan-infrastruktur-di-desa-penum-salah-satunya-drainase

Edi menjelaskan dengan adanya perda tersebut, nantinya akan menjadi pedoman bagi desa dalam menerapkan perdes yang sudah ada.

Masyarakat juga diimbau untuk menjaga ternak masing-masing sehingga tidak merugikan warga lainnya.

‘’Perdes tentang ternak memang ada. Tapi belum sepenuhnya diterapkan di desa-desa lain di Kecamatan Merigi Kelindang. Kalau ini sudah diterapkan semuanya, berikut dengan sanksinya, jadi bisa disosialisasikan kepada pemilik ternak. Sanksinya juga bisa lebih tegas,’’ demikian Edi.(one)

Kategori :