RAKYATBENTENG.BACAKORAN.CO - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengagendakan pemeriksaan terhadap Wakil Ketua MPR Fadel Muhammad Al-Haddar, Selasa (19/3).
Fadel Muhammad bakal diperiksa sebagai saksi kasus dugaan korupsi pengadaan alat perlindungan diri (APD) Covid-19 di Kementerian Kesehatan (Kemenkes).
"Hari ini, bertempat di Gedung Merah Putih KPK, tim penyidik menjadwalkan pemanggilan dan pemeriksaan saksi Fadel Muhammad Al-Haddar," kata Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya.
Selain Fadel Muhammad, KPK juga menjadwalkan memeriksa staf PT Dunia Transportasi Logistik Imam Rahadian.
Belum diketahui secara pasti materi yang bakal didalami tim penyidik saat memeriksa Fadel Muhammad dan Imam.
Namun, seseorang dipanggil dan diperiksa tim penyidik lantaran diduga mengetahui, mendengar, atau terlibat dalam perbuatan yang terkait dengan perkara yang sedang diusut.
Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka kasus dugaan korupsi proyek APD Covid-19 di Kemenkes.
KPK menduga, korupsi proyek senilai Rp 3,03 triliun untuk 5 juta set APD Covid-19 itu merugikan keuangan negara hingga ratusan miliar rupiah. Dalam proses penyidikan kasus ini, KPK telah meminta Ditjen Imigrasi untuk mencegah lima orang bepergian ke luar negeri.
Berdasarkan informasi, lima orang yang dicegah ke luar negeri itu, yakni Budi Sylvana (PNS), Harmensyah (PNS),Satrio Wibowo (swasta), Ahmad Taufik (swasta), dan A Isdar Yusuf (advokat).
Berdasarkan penelusuran, Budi Sylvana diketahui pernah menjabat sebagai kepala Pusat Krisis Kesehatan Kemenkes, sementara Harmensyah pernah menjabat sebagai sekretaris utama BNPB.(tan/jpnn)