RAKYATBENTENG.BACAKORAN.CO - Kuasa hukum Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Kabupaten Bengkulu Tengah (Benteng) Dian Ozhari, S.H., memberi jawaban menohok terkait pernyataan sikap para penyelenggara pemilu di tingkat Tempat Pemungutan Suara (TPS) Desa Taba Renah.
Dimana mereka hanya mengakui dan berpedoman terhadap hasil penghitungan suara di TPS, bukan hasil penghitungan ulang di tingkat kabupaten yang digelar pihak Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Benteng.
“Kita tidak ada lapor melapor, karena kalau di tingkat kecamatan bukan kewenangan DKPP melainkan kewenangan Bawaslu Kabupaten, aturannya ada di Peraturan Bawaslu. Yang jelas kalau menolak, Alasannya apa? salah kenapa tetap dibenarkan?,” ungkap Dian.
Dian lebih lanjut menyebutkan bahwa delik yang akan dipakai melapor ke Mahkamah Konstitusi (MK) nantinya penghitungan ulang berdasarkan putusan cepat.
“Tentu yang dipakai nantinya adalah penghitungan yang dilakukan pada saat penghitungan ulang berdasarkan putusan cepat yang memerintahkan KPU untuk melakukan penghitungan ulang atas keberatan dan permasalahan yang diajukan oleh PPP,” demikian Dian.(imo)