KARANG TINGGI RBt - Meski berbalik unggul dari segi perolehan suara sah untuk DPRD Kabupaten Bengkulu Tengah di 5 Tempat Pemungutan Suara (TPS) dan berpeluang besar duduki kursi Ketua DPRD Kabupaten Bengkulu Tengah tak lantas membuat Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Partai Persatuan Pembangunan (PPP) berpuas diri.
Dari kuasa hukum DPC PPP, Dian Ozhari, S.H., telah memasukkan laporan ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).
Selaku terlapornya para Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bengkulu Tengah. Adapun delik aduannya dugaan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku penyelenggara pemilu.
"Kami datang langsung ke DKPP untuk memasukkan laporan dengan harapan bisa cepat diproses. Telah diterima oleh bagian sekretariat, ada tanda terimanya," ungkap Dian Ozhari kepada wartawan.
"Perbuatan penyelenggara pemilu menurut kami telah melanggar hukum karena bertentangan dengan Peraturan DKPP Nomor 2 tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu dalam pasal 8 huruf (k), pasal 11 huruf (c) dan (d), pasal 14 huruf (a), (b) dan (c), pasal 15 (d) dan (g), pasal 16 huruf (a), pasal 17 huruf (b), pasal 19 huruf (f) dan (h), pasal 20 (c) serta PKPU nomor 5 tahun 2024 tentang pemilu pasal 48 ayat 6 huruf g, pasal 46 ayat 7, pasal 48 ayat 9 serta menunjukan sikap yang tidak patuh dan tunduk terhadap peraturan peraturan perundang-undangan yang berlaku," bebernya.(imo)