Sekda Rachmat Temui Para Aktivis Gabungan Ormas dan LSM, Hasilnya?

Kamis 14 Mar 2024 - 22:10 WIB
Reporter : Tri Hardianti
Editor : Leonardo Ferdian

RAKYATBENTENG.BACAKORAN.CO – Aktivis Ormas dan LSM yang bergabung menamakan diri Gabungan Ormas dan LSM Peduli Bengkulu Tengah telah melaksanakan aksinya di depan Kantor Bupati Bengkulu Tengah pada Kamis 14 Maret 2024 pagi.

Usai menyampaikan orasinya, perwakilan aktivis diminta untuk melaksanakan hearing bersama dengan Pemkab Bengkulu Tengah yang dipimpin langsung Sekdakab Bengkulu Tengah, Drs. Rachmat Riyanto, ST, MAP. 

Diketahui, terdapat beberapa aspirasi yang disampaikan. Diantaranya mempertanyakan adanya penggunaan dana hibah yang diduga tidak berlandaskan dasar hukum.

Kemudian transparasi terkait dengan penyaluran dana CSR di Bengkulu Tengah, pengembalian lahan 30 persen hingga penolakan perpanjangan izin Hak Guna Usaha (HGU) bagi PT. Bio Nusantara Teknologi (BNT).

Nasirwandi selaku perwakilan aktivis mengatakan jika terdapat beberapa poin tuntutan yang disampaikan kepada Pemkab Bengkulu Tengah yang dinilai adanya indikasi permasalahan. 

‘’Kami meminta agar permasalahan yang ada di Bengkulu Tengah ini bisa segera ditindaklanjuti. Diproses. Mulai dari penyaluran hibah yang diduga langgar aturan, kejelasan penyaluran CSR, pengembalian lahan 30 persen. Tadi sudah hearing langsung dengan Sekda. Mereka merespon baik. Adanya kekeliruan mereka mengakui. Lalu untuk lahan 30 persen belum bisa dikembalikan karena belum ada prosedur atau regulasinya,’’ jelas Nasirwandi.

BACA JUGA : https://rakyatbenteng.bacakoran.co/read/2945/cukupi-kebutuhan-sehari-hari-berjualan-takjil-jadi-solusi

BACA JUGA : https://rakyatbenteng.bacakoran.co/read/2943/program-festival-ramadan-bagikan-500-paket-sembako-sasaran-warga-lansia-dan-warga-kurang-mampu

Terpisah, Sekdakab Bengkulu Tengah, Drs. Rachmat Riyanto, ST, M.AP mengatakan terkhusus penyaluran dana hibah, dimana regulasi tersebut sedang diperbaiki dan diperkirakan Minggu depan akan dikoordinasikan dengan bagian hukum. Selanjutnya akan dimulai penerbitan Peraturan Bupati (Perbup).

Sementara, untuk yang berkaitan dengan adanya dugaan pengadaan laptop yang tidak sesuai dengan spek, dirinya akan meminta Inspektorat untuk cek kebenaran informasi tersebut. Jika itu benar, maka akan diberikan sanksi sesuai dengan regulasi yang ada.

Lalu mengenai dana CSR, diketahui jika Forum CSR ini sudah tidak ada lagi di Bengkulu Tengah sejak tahun 2022 silam. Kemudian tahun berikutnya belum dilakukan pembentukan kembali. 

‘’Semua yang menjadi tuntutan akan kita tindaklanjuti sesuai dengan aturan atau regulasi yang ada. Seperti penyaluran CSR, agar terjadinya transparasi kami akan bersurat ke seluruh perusahaan. Mengenai izin perkebunan PT Bio, itu sedang berproses. Tentunya pemerintah daerah tetap mengedepankan regulasi yang ada dan itu sudah bergulir ke ranah yang lebih tinggi. Sudah diambil ahli oleh Gubernur dan lainnya,’’ tutup Rachmat.(imo)

Kategori :