RAKYATBENTENG.BACAKORAN.CO – Pemkab Bengkulu Tengah (Benteng) melalui Badan Keuangan Daerah (BKD) memberikan sosialisasi kepada Organisasasi Perangkat Daerah (OPD) prihal peraturan bupati (Perbup) nomor 24 tahun 2023 tentang harga standar harga satuan biaya Kabupaten Bengkulu Tengah.
Perbup ini dapat menjadi acuan bagi OPD dalam mengeluarkan honorium hingga uang perjalanan dinas (perdin) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN).
Adapun sosialisasi ini dilaksanakan pada Senin 26 Februari 2024 dengan mengundang kasubbag perencanaan atau perencana ahli muda masing-masing OPD. Dibuka secara langsung oleh Kepala BKD Bengkulu Tengah, Lili Trianti, S.Sos.
Lili menuturkan sesuai dengan amanat Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, perbup ini bertujuan sebagai pedoman bagi pemerintah daerah dalam menyusun standar harga satuan yang selanjutnya digunakan untuk penyusunan Rencana Kerja dan Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah (RKA SKPD).
BACA JUGA : https://rakyatbenteng.bacakoran.co/read/2492/tahun-ini-penerima-blt-dd-panca-mukti-sebanyak-27-kpm
Standar harga satuan yang ditetapkan oleh kepala daerah berdasarkan standar harga satuan regional. Perbup ini digunakan untuk perencanaan dan pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
‘’Perbup ini sebagai pedoman bagi OPD untuk memberikan honorium, biaya hotel, uang harian perjalan dinas dan lainnya. Kita sosialisasikan perbup ini kepada OPD-OPD,’’ pungkas Lili.(fry)
Uang Harian Perjalanan Dinas Luar Daerah Dalam Provinsi Bengkulu
Dari Ibukota Kabupaten Kabupaten/Kota Tujuan Besaran
Kabupaten Bengkulu Tengah Kota Bengkulu Rp 190.000
Kabupaten Bengkulu Tengah Kabupaten Kepahiang Rp 190.000
Kabupaten Bengkulu Tengah Kabupaten Rejang Lebong Rp 250.000
Kabupaten Bengkulu Tengah Kabupaten Bengkulu Utara Rp 250.000