Potensi Wakaf Uang di Indonesia Rp 180 Triliun per Tahun, tetapi Belum Terserap Secara Maksimal

Sabtu 24 Feb 2024 - 18:15 WIB
Editor : Leonardo Ferdian

BACA JUGA:Soal Hak Angket Pemilu 2024: Ternyata PDIP Tak Bisa Jalan Tanpa Koalisi Perubahan

BACA JUGA:Kemenag tidak Menganjurkan Umrah 'Backpacker', Ini Alasannya

Sementara, lembaga wakaf BWI saat ini sudah ada di seluruh Indonesia, yang mana terdiri 1 lembaga BWI Pusat, 24 BWI provinsi dan 271 BWI kabupaten/kota. 

Dari sisi regulasi juga demikian, baik pemerintah pusat maupun daerah, juga telah mengeluarkan sejumlah regulasi yang mendukung berkembangnya sektor wakaf. 

Saat ini, sudah ada terbit 31 regulasi di bidang wakaf.  

‘’Bukan hanya itu, setiap tahun ada peningkatan jumlah nazhir bersertifikat. Saat ini jumlah nazhir yang sudah tersertifikasi sebanyak 3.887 orang dari sekitar 400 ribu nazhir,’’ terangnya.

Ketua Umum Forjukafi Wahyu Muryadi menggungkapkan kegiatan ini bertujuan memberikan perspektif yang lebih luas dan mendalam bagi para jurnalis soal wakaf. 

Dengan menulis informasi atau berita tentang wakaf secara komprehensif dan mendalam diharapkan masyarakat lebih tertarik berwakaf. 

Wahyu menambahkan Forjukafi sejak awal berkomitmen melakukan diseminasi informasi tentang wakaf di Indonesia.  

BACA JUGA:Ini Pilihan Sedan Murah dan Irit BBM, Mau Beli Mobil Bekas Harga 30 Jutaan?

BACA JUGA:Tahun Ini, Pemdes Temiang Hanya Tetapkan 3 KPM Terima BLT Dana Desa

‘’Ini merupakan upaya dan kontribusi Forjukafi dalam mengambil peran untuk mengembangkan dan memajukan sektor wakaf di tanah air,’’ tambahnya. 

Di rakernas yang kedua ini, Wahyu juga menjelaskan akan disusun rencana dan program Forjukafi di 2024. 

Dia memastikan bahwa seluruh pogram Forjukafi akan berorientasi pada pengembangan wakaf di tanah air dalam rangka penguatan ekonomi umat dan bangsa.(esy/jpnn)

Tags :
Kategori :

Terkait