Dugaan Korupsi Retribusi TKA, Mantan Pejabat Bengkulu Tengah Ditahan dan Dilimpahkan ke Jaksa

Rabu 21 Feb 2024 - 11:13 WIB
Reporter : Leonardo Ferdian
Editor : Leonardo Ferdian

RAKYATBENTENG.BACAKORAN.CO - Kasus dugaan korupsi retribusi Tenaga Kerja Asing (TKA) tahun 2018-2019 memasuki tahapan baru. EE, mantan pejabat Kabupaten Bengkulu Tengah (Benteng) yang merupakan tersangka dalam kasus ini akhirnya dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Benteng pada Rabu 21 Februari 2024 pagi. Penahanan nantinya di rutan kelas 2B malabero

 

Selain EE, penyidik Polres Benteng informasinya akan menetapkan tersangka lainnya dalam kasus ini. Adapun dalam kasus ini, ditemukan adanya kerugian negara Rp 1,6 miliar. 

BACA JUGA:2 Rumah Warga di Kabupaten Bengkulu Tengah Dibobol Maling, Uang Senilai Total Rp 10,2 Juta Raib

 

Kapolres Benteng. AKBP. Dedi Wahyudi, S.Sos, S.IK, MH, M.IK melalui Kasat Reskrim, AKP. Edi Hermanto Purba, SH, MH  melalui Kanit Tipikor, Ipda. Atrawan Saswan, SH, MH  menyampaikan telah dilaksanakan tahap 2 dalam perkara dugaan korupsi retribusi TKA. Sebelumnya Jaksa Penuntut Umum (JPU) telah menyatakan berkas perkara lengkap. 

 

"Setelah diteliti oleh jaksa, berkas perkara dinyatakan lengkap dan tadi kami melakukan kegiatan tahap 2. Menyerahkan tersangka dan barang bukti," ujar Atrawan.

 

Sementara itu, terjadinya dugaan tindak pidana korupsi retribusi TKA disaat EE menjabat sebagai kabid pada Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Benteng.

 

BACA JUGA:Mobnas Plat Nomor BG Masuk Jurang Kedalaman 10 Meter di Liku Sembilan Bengkulu Tengah

 

EE telah menerima uang retribusi perpanjangan masa kerja TKA di Benteng, yang mana uang ini ditransfer ke rekening Disnakertrans Benteng. 

 

Setelah masuk ke rekening, EE langsung memproses pencairan uang tersebut ke bank. 

Setelah cair ternyata uang tersebut tidak disetorkan ke Kas Daerah (Kasda) sebagai Pendapatan Asli Daerah (PAD), melainkan digunakan untuk kepentingan pribadi.(fry)

Kategori :