BACA JUGA:Proyek Inpres Senilai Rp28,5 Miliar Disorot Ormas dan LSM, Begini Penjelasan BPJN
BACA JUGA:Kapolres Sambangi Gubuk Reot yang Dihuni Lansia, Kemana Pejabat Pemkab?
Untuk pengaturan PPPK penuh waktu dan paruh waktu ini, Menteri Anas mengatakan akan dibuat kebijakan mekanisme seleksi khusus dengan PermenPAN-RB.(esy/jpnn)
Kategori :