Menteri Anas Sebut Seluruh Honorer akan Kantongi NIP PPPK, Paruh Waktu?

Sabtu 10 Feb 2024 - 14:48 WIB
Editor : Leonardo Ferdian

BACA JUGA:Proyek Inpres Senilai Rp28,5 Miliar Disorot Ormas dan LSM, Begini Penjelasan BPJN

BACA JUGA:Kapolres Sambangi Gubuk Reot yang Dihuni Lansia, Kemana Pejabat Pemkab?

Untuk pengaturan PPPK penuh waktu dan paruh waktu ini, Menteri Anas mengatakan akan dibuat kebijakan mekanisme seleksi khusus dengan PermenPAN-RB.(esy/jpnn)

Tags :
Kategori :

Terkait