NASIONAL RBt - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) Abdullah Azwar Anas menyampaikan seluruh honorer akan mengantongi NIP PPPK.
Kapan realisasinya, Menteri Anas mengatakan jika mengikuti amanat UU Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN), maka pengangkatan honorernya menjadi PPPK tahun ini.
"Pemerintah akan menuntaskan masalah honorer tahun ini," tegas Menteri Anas, Jumat (9/2).
Dia menjelaskan penuntasan honorer sebagai mandat dari UU ASN Pasal 66 yang menyebabkan tenggat waktu penyelesaian hingga 31 Desember 2024.
Sebelumnya, MenPAN-RB Azwar Anas dalam raker bersama Komisi II DPR RI pada pertengahan Januari 2024, menegaskan penuntasan masalah honorer ini dimulai dengan rekrutmen CPNS 2024 dan PPPK yang menyediakan alokasi gendut sekitar 2,3 juta formasi.
BACA JUGA:30 KPM Ditetapkan Sebagai Penerima BLT DD Kertapati Mudik
BACA JUGA:Tekan Emisi Gas Rumah Kaca, PTPN III & Pertamina NRE Sepakati Komersialisasi Kredit Karbon
Dari 2,3 juta formasi itu, sebanyak 1,6 juta dialokasikan untuk PPPK instansi pusat dan daerah.
Menurut Menteri Anas,. pemerintah menyediakan formasi khusus bagi honorer dengan kuota PPPK 100 persen.
"Insyaallah semua honorer yang masuk pendataan BKN dan telah terverifikasi validasi oleh BPKP akan diangkut dalam PPPK penuh waktu maupun paruh waktu," kata Menteri Anas.
Dia membeberkan konsep mekanisme seleksi PPPK 2024 sebagai berikut:
1. Pemerintah memberikan formasi khusus bagi honorer untuk jalur PPPK.
2. Honorer yang melamar dan memenuhi lowongan formasi diangkat menjadi PPPK penuh waktu.
3. Honorer yang melamar, tetapi tidak memenuhi lowongan formasi diangkat menjadi PPPK paruh waktu.
4. Honorer yang diangkat PPPK penuh waktu maupun paruh waktu harus memenuh syarat administrasi dan sesuai kinerjanya.