RAKYATBENTENG.BACAKORAN.CO – Money Politic atau politik uang sudah layaknya tradisi yang selalu ada dalam setiap kali perhelatan pemilihan umum (Pemilu).
Ini seolah menjadi senjata paling ampuh yang digunakan peserta pemilu untuk meraih suara terbanyak. Biaya yang dikeluarkan tentu tidak sedikit, karena metodenya dengan membayar hak suara yang dipergunakan dengan nominal bervariasi.
Sehingga jika ditotalkan, biaya yang dikeluarkan bisa mencapai puluhan juta hingga ratusan juta.
Begitupun dengan pemilu 2024 ini, sudah barang pasti praktik money politic ini tetap ada. Khususnya di Kabupaten Bengkulu Tengah (Benteng), sudah santer informasi masyarakat yang mulai menerima tawaran untuk mendapatkan uang demi mencoblos peserta pemilu tertentu.
Tidak hanya calon legislatif (caleg) tingkat nasional, namun juga provinsi dan kabupaten. Per suara dihargai Rp 35 ribu hingga Rp 300 ribu.
Dikatakan salah seorang warga Kecamatan Talang Empat, beberapa waktu lalu dirinya sudah didatangi oleh seseorang dengan meminta fotocopy KTP dirinya.
Orang tersebut juga menawarkan akan memberikan uang agar dirinya bersedia memberikan hak suara kepada salah satu peserta pemilu pada hari H pemilihan nanti.
‘’Syaratnya hanya KTP saja. Untuk pembagiannya mendekati hari H pencoblosan. Kalau tahun-tahun sebelumnya, malam hari. Ada juga yang memberikan saat subuh. Makanya disebut serangan fajar,’’ ungkapnya.
Sementara, warga Kecamatan Karang Tinggi yang tak ingin disebutkan namanya mengakui telah ditawarkan uang senilai Rp 35 ribu untuk memilih caleg tingkat provinsi dan kabupaten senilai Rp 200 ribu.
‘’Rencananya saya akan ambil semua uangnya. Karena provinsi dan kabupaten itu berbeda orangnya. Katanya mau dibagikan mendekati pemilihan. Kalau sekarang, tim sukses baru minta KTP dalam bentuk fotocopy,’’ pungkasnya.
Kemudian, salah seorang warga desa di Kecamatan Semidang Lagan yang enggan disebutkan nama mengatakan, jika berkaca pada pemilu sebelumnya, dirinya beserta anggota mendapatkan uang senilai Rp 300 ribu per orang dari salah seorang calon.
‘’Kalau dari pemilu sebelumnya, untuk dewan daerah saya pernah dapat Rp 300 ribu dari satu calon dewan. Dikalikan saja dengan 3 orang anggota rumah, uangnya sudah berapa,’’ jelasnya.
Senada disampaikan, salah seornag warga desa di Kecamatan Taba Penanjung. Ia menuturkan, dirinya juga pernah mendapat uang senilai Rp 200 ribu dari salah satu calon.
‘’Intinya saya tidak meminta. Ya, kalau dikasih pasti saya ambil. Waktu itu, saya dapat Rp 200 ribu. Tidak tahu juga apakah pileg ini akan terulang lagi atau tidak,’’ tutupnya.
Pernyatan lain juga disampaikan salah seorang warga di Kecamatan Pondok Kelapa. Ia mengakui pernah mendapatkan uang dari salah seorang caleg sebesar Rp 250 ribu.