Menurutnya, Satgas TPPU ini dibentuk karena kurangnya sinergi antara PPATK dengan institusi penegak hukum yang ada.
"Dalam pemahaman saya, Satgas TPPU hanya menjembatani antara tugas PPATK dan penegak hukum, di mana terkesan banyak hasil pemeriksaan PPATK seperti tidak ditindaklanjuti oleh penegak hukum (Polisi, Kejaksaan atau KPK)," ujarnya.
Bahkan, dirinya menyebut kinerja penegak hukum buruk dalam merespon dan menindaklanjuti temuan-temuan PPATK.
"Kinerjanya belum kelihatan dalam menindaklanjuti temuan PPATK ataupun satgas TPPU," ujar Huda.
Karenanya, dirinya berharap Kejaksaan dan bea cukai dapat menindaklanjuti kasus komoditi emas hingga tuntas agar ada kepastian hukum dan menutup celah tawar menawar. Terlebih saat ini di tahun Pemilu.
"Jadi masalahnya bukan di Satgas TPPU, tetapi di APH yang lemah, boleh jadi kalau diproses mengenai kelompok tertentu," katanya.
Penegasan yang sama juga diutarakan mantan penyidik KPK, Yudi Purnomo mengatakan, di bawah supervisi satgas, seharusnya koordinasi dan tindaklanjuti penuntasan kasus lebih mudah dilakukan.
Menurutnya, dalam pengungkapan TPPU bukan sekadar perbuatan, tetapi bagaimana mampu membongkar aliran.
"Tranksaki ini kan heboh diawal, jangan malah mandek diakhir, kan jadi lucu. Ini kan awalnya transaksi mencurigakan termasuk diduga hasil kejahatan transaksi tidak wajar.
Dari traksasi ini kan ditelusuri ada pidana atau apa. Pengalaman saya berhubungan PPTAK sudah ada hipotesis awal," ujarnya.
Oleh karenanya, tinggal bagaimana aparat penegak hukum memiliki komitmen untuk mengusut tuntas kasus tersebut.
"PPATK kan dari rekening sudah tau rekening siapa, kan sudah ketahuan. Dari situ sudah jelas bukan sumir, tinggal kemampuan penegak hukum ini jadi tantangan," kata Yudi.
Sebelumnya, Mahfud salah satu yang paling signifikan dari dugaan TPPU tersebut adalah kasus importasi emas dengan nilai transaksi mencurigakan sebesar Rp 189 triliun.
Menurutnya, pengusutan kasus tersebut mulai berjalan setelah pembentukan Satgas TPPU.
Penyelidikan ini mengungkap dugaan tindak pidana kepabeanan oleh penyidik dari Direktorat Jenderal Bea Cukai dan dugaan tindak pidana perpajakan oleh Direktorat Jenderal Pajak.
Meski masa kerja telah berakhir, Mahfud membuka kemungkinan masa kerja Satgas itu diperpanjang.