Golongan IId: Rp2.591.000 - Rp4.125.600
Gaji PNS Golongan III
Golongan IIIa: Rp2.785.700 - Rp4.575.200
Golongan IIIb: Rp2.903.600 - Rp4.768.800
Golongan IIIc: Rp3.026.400 - Rp4.970.500
Golongan IIId: Rp3.154.400 - Rp5.180.700
Gaji PNS Golongan IV
Golongan IVa: Rp3.287.800 - Rp5.399.900
Golongan IVb: Rp3.426.900 - Rp5.628.300
Golongan IVc: Rp3.571.900 - Rp5.866.400
Golongan IVd: Rp3.723.000 - Rp6.114.500
Golongan IVe: Rp3.880.400 - Rp6.373.200
Pendapatan terendah yang dikantongi PNS berada di golongan I dan II pada tahun 2025. Mulai dari Rp1,6 juta hingga Rp4,6 juta setelah PP tersebut disetujui pemerintah untuk dicairkan setiap bulannya. Demikianlah informasi mengenai PP gaji PNS disetujui pemerintah, golongan ini resmi kantongi nominal terendah setiap bulan tahun 2025. (**)