PP Gaji PNS Disetujui, 2 Golongan Ini Bakal Kantongi Nominal Terendah Setiap Bulan di Tahun 2025

Jumat 12 Sep 2025 - 21:20 WIB
Editor : Leonardo Ferdian

Golongan IId: Rp2.591.000 - Rp4.125.600

Gaji PNS Golongan III

Golongan IIIa: Rp2.785.700 - Rp4.575.200

Golongan IIIb: Rp2.903.600 - Rp4.768.800

Golongan IIIc: Rp3.026.400 - Rp4.970.500

Golongan IIId: Rp3.154.400 - Rp5.180.700

Gaji PNS Golongan IV

Golongan IVa: Rp3.287.800 - Rp5.399.900

Golongan IVb: Rp3.426.900 - Rp5.628.300

Golongan IVc: Rp3.571.900 - Rp5.866.400

Golongan IVd: Rp3.723.000 - Rp6.114.500

Golongan IVe: Rp3.880.400 - Rp6.373.200

Pendapatan terendah yang dikantongi PNS berada di golongan I dan II pada tahun 2025. Mulai dari Rp1,6 juta hingga Rp4,6 juta setelah PP tersebut disetujui pemerintah untuk dicairkan setiap bulannya. Demikianlah informasi mengenai PP gaji PNS disetujui pemerintah, golongan ini resmi kantongi nominal terendah setiap bulan tahun 2025. (**)

Tags :
Kategori :

Terkait