LIPUTAN 11 RBt – Proses penyidikan terhadap program penggemukan sapi atas dana bantuan yang dikucurkan oleh Kementerian Desa (Kemendes PDTT) pada tahun 2019 di Desa Abu Sakim Kecamatan Pondok Kelapa masih berlanjut. Saat ini audit kerugian negara dari total dana sebesar Rp 727 juta oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) nyaris rampung. Bahkan informasinya jika penyidik Polres Bengkulu Tengah (Benteng) telah mengantongi nama tersangka dalam program Inkubasi Inovasi Desa Pengembangan Ekonomi Lokal (PIID-PEL) ini.
Dalam program PIID-PEL, selain penggemukan sapi tersebut terdapat juga adanya pengolahan pupuk organik. Akan tetapi, kendati pengelolaan pupuk berjalan lancar, malah tidak dilaksanakan karena sistem penggemukan sapi telah diubah sebagaimana pengembanganbiakan.
Kapolres Benteng, AKBP. Dedi Wahyudi, S.Sos, S.Ik, M.H, M.Ik melalui Kasat Reskrim, AKP. Wahyu Wijayanta, S.I.Kom menuturkan saat ini penyidik masih mendalami dan menunggu hasil audit kerugian negara.
‘’Untuk dana program PIID-PEL Desa Abu Sakim masih menunggu hasil audit kerugian negara. Proses penyidikan masih berlangsung,’’ kata Wahyu.
Wahyu menambahkan, jika telah keluar hasilnya, maka Satuan Reskrim Polres Benteng juga sedang melakukan koordinasi, kemudian setelah proses gelar perkara maka akan dilanjutkan dengan penetapan tersangka.
‘’Untuk tersangka belum ditetapkan. Kita masih berkoordinasi mengenai audit. Kemudian nanti akan melaksanakan proses gelar perkara. Setelah semuanya selesai, baru akan ditetapkan siapa tersangka,’’ demikian Wahyu.(one)