KARANG TINGGI RBt - Pergantian atau penarikan Kepala Sekretariat Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Bengkulu Tengah (Benteng), Elly Fitriani oleh Pemkab Benteng dan digantikan oleh Edward Kenedy, S.Sos pada Senin 15 Januari 2024 lalu sempat dikabarkan diduga menyalahi aturan yang dikeluarkan oleh Menteri Dalam Negeri (Mendagri). Lantas bagaimana faktanya?
Dikatakan Kabid Mutasi dan Promosi Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Benteng, Jhon Eko Aswidian, S.T., M.Si, jika pihaknya tidak melakukan penarikan secara sepihak namun hanya ingin meluruskan kejelasan status kepegawaiannya yang putus.
‘’Berdasarkan peraturan MenPAN nomor 16 tahun 2022, ada mekanisme penugasan dan di PP nomor 11 tahun 2017 sebelum SE Mendagri keluar. Didalam pasal tersebut paling lama dalam jabatan 5 tahun dan paling cepat 2 tahun. Sedangkan yang bersangkutan ini sudah 5 tahun lebih bertugas di Bawaslu,’’ ungkap Jhon.
Jhon menuturkan, Surat Edaran (SE) Mendagri Nomor. 273/487/SJ tanggal 21 Januari 2020, jelas tegas pada poin IV angka 4 dan 5 berbunyi yaitu selanjutnya untuk mendukung kelancaran penyelenggaraan Pilkada serentak tahun 2020 diminta kepada Gubernur, Bupati dan Walikota tidak menarik PNS yang telah ditugaskan tersebut sampai dengan tahapan Pilkada Serentak tahun 2020 selesai.
‘’Artinya, ia hanya diminta di tahun tersebut. Sementara SE Mendagri untuk tahun 2021, 2022, 2023 tidak ada. Karena pelantikan Elly itu di tahun 2018 dan sekarang sudah tahun 2024, artinya sudah lebih dari 5 tahun. Tahun 2018 ia dilantik dan diperbantukan sebagai penyelenggara pemilu seharusnya setelah 2 tahun harus ditarik. SK penarikan itu tidak ada dan SK penugasannya di tahun 2020 masa pilkada. Kemudian, di tahun 2021, 2022 dan 2023 tidak jelas status kepegawaiannya, karena status kepengawaian tidak jelas, maka kami tarik dulu,’’ jelas Jhon.
Terakhir, pihaknya telah melakukan pengajuan 3 orang ASN dari Pemkab Benteng termasuk atas nama Edward ke Badan Kepegawaian Negara (BKN) di tahun 2023 lalu. Karena pihaknya melihat SK Elly tidak jelas SK penugasan ataupun SK penarikan, sehingga pihaknya melakukan pengajuan kembali.
‘’Untuk yang 3 orang dilantik beberapa hari lalu termasuk Edward, jelas sudah melalui persetujuan BKN dan Pj Bupati. Sementara itu, di bulan September 2024 ini BKPSDM akan melakukan pengajuan kembali 3 orang tersebut untuk perpanjangan kembali ataupun bisa saja tidak. Artinya dalam konteks ini tidak ada yang melanggar aturan,’’ demikian Jhon.(imo)