2. Eks Honorer Kategori 2 (THK2) yang memiliki kualifikasi sesuai dengan formasi kosong.
3. Pegawai dengan kode R2 dan R3 yang jabatan dan kualifikasinya sesuai dengan formasi tersedia.
4. Non-ASN dengan pengalaman minimal 2 tahun.
5. Lulusan Prajabatan atau PPG.
Lebih lanjut dijelaskan, bagi tenaga honorer database BKN dan telah mengikuti seleksi CPNS atau PPPK 2024, tetapi tidak lulus atau tidak dapat mengisi lowongan kebutuhan, Panselnas menyiapkan skema paruh waktu melalui Keputusan Menteri PAN-RB Nomor 16 Tahun 2025, dimana delapan jabatan PPPK paruh waktu yang ditetapkan, yakni sebagai berikut:
1. Guru
2. Tenaga Kependidikan
3. Tenaga Kesehatan
4. Tenaga Teknis
5. Pengelola Umum
6. Operator Layanan Operasional
7. Pengelola Layanan Operasional
8. Penata Layanan Operasional.
Vino mengatakan, skema PPPK Paruh Waktu yang diatur dalam KepmenPANRB 16 Tahun 2025 diperuntukkan bagi pegawai honorer database BKN, tetapi tidak terakomodir dalam seleksi PPPK 2024.
Untuk pelaksanaan pengangkatan PPPK Paruh Waktu menunggu seluruh rangkaian seleksi PPPK 2024 Tahap 1 dan Tahap 2 selesai.
Adapun rangkaian pelaksanaan seleksi PPPK 2024 merujuk pada sejumlah regulasi, diantaranya yakni Keputusan Menteri PANRB Nomor 347 Tahun 2024, yang mengatur mekanisme seleksi PPPK secara umum.