Masuki Babak Baru, Berkas Perkara dan Tersangka Pembunuhan Jemaat Tabligh di Liku Sembilan Dilimpahkan ke Jak

Selasa 09 Jan 2024 - 23:03 WIB
Reporter : Ricky Saputra
Editor : Leonardo Ferdian

METROPOLIS RBt – Masih ingat dengan kasus pembunuhan terhadap Ilham Zayuti, salah seorang jemaat tabligh warga Sawah Lebar Kota Bengkulu di kawasan Liku Sembilan Kamis 16 November 2023 lalu?. Perkara ini sudah memasuki babak baru. Penyidik Satuan Reskrim Polres Bengkulu Tengah (Benteng) telah menyerahkan berkas perkara dan tersangka, MSL ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Benteng pada Selasa 9 Januari siang. Kasus pembunuhan ini dilakukan oleh MLS terhadap temannya Ilham Zayuti lantaran korban diduga memiliki hubungan asmara dengan ibundanya. 

Adapun barang bukti yang dimaksud yakni 1 unit sepeda motor Yamaha Jupiter Z nopol B 6409 FYX, 1 unit sepeda motor Yamaha Mio Soul Merah nopol BD 6532 EG, 1 unit handphone OPPO warna hitam milik korban, 1 bilah parang bersarung cokelat, 1 peci warna biru, 1 rompi jaket warna merah, 1 baju koko warna biru serta 1 celana warna biru.

Kapolres Benteng, AKBP. Dedi Wahyudi, S.Sos, S.Ik, M.H, M.Ik melalui Kasat Reskrim Polres Benteng, AKP. Wahyu Wijayanta, S.I.Kom mengatakan,  Polres Benteng telah menyerahkan berkas, tersangka dan barang bukti atas kejadian dugaan pembunuhan dengan motif pembunuhan berencana kepada Kejari Benteng. Atas tindakan yang dilakukan pelaku, terjerat dalam pasal 340 subsider pasal 338 KUHPidana.

‘’Telah kita limpahkan pada hari ini (Selasa, red) untuk berkas dan barang bukti serta tersangka. Atas perkara ini, pelaku dapat terancam hukuman mati atau pidana seumur hidup atau selama waktu tertentu dengan paling lama 20 tahun,’’ pungkas Wahyu.(one)

Tags :
Kategori :

Terkait