POLKUM RBt – Rekrutmen anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) di Desa Padang Ulak Tanjung (PUT) Kecamatan Talang Empat Kabupaten Bengkulu Tengah (Benteng) menuai kritikan. Salah seorang peserta merasa tidak puas atas hasil pengumuman yang dikeluarkan oleh Panitia Pemungutan Suara (PPS). Kritikan ini ditujukan terutama pada tahapan wawancara yang dilakukan. Pasalnya terdapat metode wawancara untuk salah satu peserta yang bukan dilakukan secara langsung, melainkan secara online. Menariknya lagi, peserta yang mengikuti wawancara secara online tersebut dinyatakan lulus.
‘’Ada sebanyak 29 peserta. Sedangkan kebutuhan untuk Desa PUT sendiri sebanyak 26 orang. Artinya ada 3 orang yang tidak lulus. Yang saya sesalkan, dalam tahapan seleksi ada salah satu peserta yang tidak hadir malah diluluskan. Sedangkan saya dan 2 orang lainnya itu tidak di luluskan. Katanya peserta bersangkutan melakukan tes wawancara secara online lewat video WhatsApp saja,’’ ungkapnya yang tak ingin disebutkan namanya.
Sementara itu, adanya pemberlakukan wawancara secara online tersebut bagi peserta yang tidak hadir tentunya cukup disayangkan.
‘’Kami tidak ada dikasih tahu kalau boleh diperbolehkan wawancara secara online. Hanya saja yang kami pertanyakan bagaimana sistem mereka rekrutmen tersebut,'' katanya.
Sementara itu, Ketua PPS Padang Ulak Tanjung, Eni Herlina menyampaikan dalam seleksi anggota KPPS Desa PUT membutuhkan 26 orang KPPS untuk 3 TPS.
‘’Kewenangan dalam rekrutmen KPPS ada di PPS. Larena yang daftar lebih banyak dari pada kebutuhan, sehingga kami PPS meminta bantu dengan PPK untuk melakukan tes wawancara peserta. Sebelumnya kita melakukan tes tersebut ada peserta yang berhalangan hadir karena ada keluarga yang meninggal dunia sehingga tidak bisa mengikuti. Sesuai dengan kesepakatan, salah satu peserta disepakati untuk dilakukan tes secara online,’’ jelas Eni.
Eni menuturkan, kenapa peserta tidak protes pada saat seleksi terbuka dilakukan agar pihaknya membuat kebijakan.
‘’Kalau sekarang kita sudah keluarkan pengumuman kelulusan. Itu juga sesuai kesepakatan. Kita juga meluluskan seseorang KPPS berdasarkan pertimbangan dari pengalaman, kemampuan, usia dan kualitasnya,’’ kata Eni.
Terpisah, Komisoner KPU Bengkulu Tengah, Alexander, S.T menjelaskan bahwa rekrutmen KPPS merupakan mutlak kewenangan dari PPS masing-masing.
‘’Untuk penerimaan KPPS itu sendiri realnya di tingkat PPS masing-masing. Untuk teknisnya ada PPS masing-masing. Sebenarnya tidak ada tes wawancara maupun tertulis, hanya saja kebanyakan SDM yang mendaftar sehingga mereka harus mencari KPPS yang paham betul pelaksanaan pemilu karena PPS lah yang mengetahui kondisi SDM di desa tersebut. Mereka juga melihat dari segi umur, pengalaman dan juga di pilpres membutuhkan tenaga yang ekstra,’’ pungkas Alex.(imo)