RAKYATBENTENG.BACAKORAN.CO - Bupati Bengkulu Tengah, Drs. Rachmat Riyanto, S.T., M.AP., menerima Sertifikat Indikasi Geografis (IG) untuk jeruk kalamansi dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Republik Indonesia. Penyerahan sertifikat ini berlangsung di Ruang Rapat Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (Ditjen KI) Jakarta pada Kamis, 13 Maret 2025.
Sertifikat IG tersebut diserahkan langsung oleh Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual, Ir. Razilu, M.Si., CGCAE kepada Bupati Rachmat Riyanto yang didampingi oleh Asisten Bidang Perekonomian dan Pembangunan, Eka Nurmeini, S.E., M.Pd., Plt. Kepala Bepepda, Hertoni Agus Satria, S.E., M.E., serta perwakilan dari Dekranasda Bengkulu Tengah.
BACA JUGA:Jaga Stabilitas Harga Sembako Selama Ramadan, DKPP Ikut Andil Gelar Gerakan Pangan Murah
Dalam kesempatan itu, Dirjen KI Razilu mengungkapkan bahwa Kabupaten Bengkulu Tengah memiliki potensi Indikasi Geografis yang cukup banyak.
"Pada hari ini, kami menyerahkan Sertifikat Indikasi Geografis untuk jeruk kalamansi kepada Kabupaten Bengkulu Tengah, yang kini telah resmi dilindungi oleh Hak atas Kekayaan Intelektual (HaKI). Tujuannya adalah memberikan perlindungan hukum terhadap orisinalitas produk jeruk kalansi," ujar Razilu.
Lebih lanjut, Razilu berharap sertifikat ini akan mendorong kemajuan yang lebih baik bagi daerah, dengan harapan jeruk kalamansi dan produk unggulan lainnya, seperti bambu, dapat menjadi ikon Kabupaten Bengkulu Tengah.
BACA JUGA:Program Pemeriksaan Kesehatan Gratis di Bengkulu Tengah Dilaunching, Begini Pesan Gubernur Bengkulu
"Kami harapkan Bupati bersama jajaran pemerintah daerah terus mewujudkan kerja nyata untuk memajukan produk lokal," tambahnya.
Terpisah, Bupati Rachmat Riyanto dengan penuh rasa syukur dan kebanggaan, mengungkapkan bahwa Sertifikat Indikasi Geografis ini merupakan pengakuan resmi terhadap jeruk kalamansi sebagai produk khas Bengkulu Tengah.
"Kami akan terus mempromosikan jeruk kalamansi agar semakin dikenal dan dihargai, tidak hanya di dalam daerah, tetapi juga di luar daerah. Pemerintah Daerah, bekerjasama dengan Dekranasda, juga akan mendaftarkan produk lain, seperti bambu agar mendapatkan perlindungan hukum yang sama," demikian Rachmat.(fry)