Jika Pengisian DRH Diperpanjang, Honorer Lulus PPPK 2023 Rugi Besar

Senin 01 Jan 2024 - 22:04 WIB

EDUKASI - Pengisian daftar riwayat hidup (DRH) NIP PPPK 2023 merupakan tahapan krusial yang tidak boleh disepelekan para peserta yang sudah dinyatakan lulus seleksi. 

Sesuai jadwal yang sudah ditetapkan Panselnas CASN, tahapan pengisian DRH NIP PPPK 2023 dilakukan mulai 16 Desember 2023 hingga 14 Januari 2024. 

Memang, jika dibandingkan seleksi PPPK 2022, tahapan pengisian DRH NIP PPPK 2023 relatif lebih lama. Namun, tetap saja tidak boleh disepelekan.

Diketahui, tahapan pengisian DRH NIP PPPK 2022 dimulai 15 April sampai 4 Mei 2023. 

Saat itu, menjelang berakhirnya jadwal pengisian DRH penetapan NIP PPPK guru 2022, banyak honorer yang masih mengalami kendala, antara lain tidak bisa mengakses server pengisian DRH. 

Hingga hari terakhir jadwal pengisian DRH NIP PPPK 2022, ternyata banyak yang gagal mengakhiri proses pada tahapan krusial ini.

Padahal, kata Deputi Bidang Sistem Informasi Kepegawaian (Sinka) BKN Suharmen kepada JPNN.com, 14 Januari 2022, pengisian DRH penting sebagai pintu pertama pemberkasan penetapan NIP PPPK guru. 

Suharmen BKN mengungkapkan, masalah jaringan seringkali menjadi kendala pengisian DRH.

Saat itu, BKN akhirnya memperpanjang waktu pengisian DRH untuk penetapan NIP PPPK guru 2022.

Keputusan tersebut tertuang dalam surat BKN terbaru Nomor 4648/B-MP.01.01/SD/D/2023 tertanggal 4 Mei 2023. Pengisian DRH NIP PPPK guru 2022 yang semula disampaikan mulai 15 April sampai 4 Mei 2023 diperpanjang hingga 13 Mei 2023. Usul penetapan NIP PPPK yang semula disampaikan mulai 28 April sampai 22 Mei 2023 diperpanjang hingga 31 Mei 2023. 

Deputi Suharmen mengatakan, perpanjangan ini dikarenakan masih ada beberapa instansi yang belum selesai mengisi DRH. Perpanjangan waktu tersebut disambut secara beragam. 

Dewan Pembina Forum Honorer Nonkategori Dua Indonesia (FHNK2I) Raden Sutopo Yuwono menyampaikan rasa gembiranya karena usulannya dikabulkan. 

"Alhamdulillah, permintaan kami agar diperpanjang tujuh hari dikabulkan menjadi sembilan hari. Mudah-mudahan perpanjangan ini bisa dimanfaatkan sebaik-baiknya oleh guru honorer," kata Sutopo kepada JPNN.com, Jumat (5/5). 

Sementara, Ketua Guru Lulus Passing Grade Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (GLPGPPPK) Kabupaten Kebumen Musbihin mengungkapkan kekecewaannya.

Alasannya, mereka sudah berusaha untuk menyelesaikan pengurusan dokumen lebih cepat. Namun, ternyata jadwal pengisian DRH diperpanjang. Dia khawatir dokumen seperti SKCK yang sudah diurus dan diunggah di DRH NIP PPPK guru 2022 akan kedaluarsa. 

Tags :
Kategori :

Terkait