RAKYATBENTENG.BACAKORAN.CO - Tim Tabur Intelijen Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu berhasil menangkap Merlin Karentina yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi penyaluran Kredit Usaha Rakyat (KUR) di Bank Rakyat Indonesia (BRI) Cabang Curup. Penangkapan dilakukan pada Rabu, 26 Februari 2025, setelah pencarian yang memakan waktu cukup lama.
Kasus ini bermula dari dugaan korupsi yang dilakukan oleh Merlin Karentina pada periode 2021 hingga 2022, yang melibatkan penyalahgunaan penyaluran KUR di BRI Unit Tes Cabang Curup. Berdasarkan bukti permulaan yang cukup, Merlin diduga melanggar Pasal 2 Ayat (1) Jo. Pasal 18 Ayat (2) dan (3) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.
BACA JUGA:Rangkaian Binlat Ditutup, Kapolres Doakan Peserta Lulus Seleksi Polri 2025
Pencarian Merlin dimulai pada Senin, 24 Februari 2025, setelah tim Tabur Kejati Bengkulu bersama Tim Pidsus dan Kasi BB melakukan koordinasi dengan Dukcapil untuk mencari jejaknya. Melalui data Kartu Keluarga, tim mengetahui bahwa Merlin sebelumnya terdaftar di Desa Mojosari, OKU Timur, Sumatera Selatan. Meskipun demikian, setelah tiba di lokasi, kepala desa setempat menyatakan bahwa Merlin sudah tidak tinggal di desa tersebut.
Tim kemudian melanjutkan pencarian ke pemilik rumah kontrakan yang mengonfirmasi bahwa Merlin sempat tinggal di sana sekitar satu tahun, namun sudah pindah sekitar 8 bulan lalu. Informasi selanjutnya mengarah ke suami Merlin, yang kemudian membawa tim menuju Dusun Suka Jaya, Desa Serdang Kuring, Kecamatan Bahuga, Kabupaten Way Kanan, Lampung.
BACA JUGA:500 Warga Bengkulu Tengah Daftar Cek Kesehatan Gratis, Kadinkes Tunggu Arahan Launching Serentak
Pada Rabu, 26 Februari 2025, sekitar pukul 13.00 WIB, tim sampai di lokasi dan menemui suami Merlin yang sedang memundurkan mobil. Setelah berdebat dengan tim, suami Merlin akhirnya mengakui bahwa istrinya berada di dalam rumah dan menyembunyikan DPO tersebut di salah satu kamar. Pada pukul 14.40 WIB, tim berhasil mengamankan Merlin dan membawanya ke Kejaksaan Negeri Lebong, Provinsi Bengkulu. Merlin Karentina kini dijerat dengan pasal-pasal terkait korupsi yang berkaitan dengan penyaluran KUR yang merugikan negara. Proses hukum terhadapnya akan segera dilanjutkan setelah penangkapannya.(red)