RAKYATBENTENG.BACAKORAN.CO - Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Bengkulu Tengah mengungkapkan bahwa dari 282 pelamar seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahap II yang dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS), terdapat 42 peserta yang tidak mengajukan sanggahan setelah masa sanggah yang berlangsung pada 19-21 Februari 2025 lalu.
"Sebanyak 42 peserta tidak mengajukan sanggahan dan menerima hasil seleksi administrasi yang telah ditetapkan," ungkap Kepala BKPSDM Kabupaten Bengkulu Tengah, Apileslipi, S.Kom., M.Si, melalui Kabid Pengadaan, Pemberhentian, dan Informasi, Mashuri, S.E., MM..
Mashuri menambahkan, 240 peserta yang mengajukan sanggahan akan menjalani verifikasi ulang terhadap berkas yang telah disanggah. Keputusan apakah sanggahan tersebut diterima atau tidak akan diumumkan setelah dilakukan verifikasi lebih lanjut.
"Jika ditemukan kekeliruan pada verifikasi, status peserta bisa berubah. Namun, jika kesalahan ada pada peserta dan tetap tidak memenuhi syarat, status TMS mereka akan dipertahankan," jelas Mashuri.
Pengumuman hasil pasca-sanggahan dijadwalkan berlangsung pada 22-28 Februari 2025 mendatang. Sementara itu, Mashuri juga menjelaskan bahwa beberapa faktor yang menyebabkan peserta dinyatakan TMS antara lain surat keterangan bekerja yang tidak relevan dengan jabatan yang dilamar, surat keterangan aktif bekerja yang tidak memenuhi persyaratan minimal dua tahun, dan bahkan tidak adanya riwayat bekerja di Pemerintah Kabupaten Bengkulu Tengah. Selain itu, ada pula peserta yang tidak menyerahkan Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM), yang menjadi salah satu syarat utama.
"Faktor-faktor ini menjadi penyebab utama peserta tidak memenuhi syarat dan dinyatakan TMS," demikian Mashuri.(imo)