RAKYATBENTENG.BACAKORAN.CO - Diperoleh video amatir yang direkam langsung oleh Kepala Dinas Pariwisata (Kadispar) Bengkulu Tengah, Edwar Novrin memperlihatkan kondisi Mobil dinas (Mobnas) jenis Kijang Innova BD 26 Y yang belakangan dipermasalahkan. Mengutip pernyataannya di dalam video berdurasi singkat itu, Edwar menyasar video kepada Pj Sekda, Hendri Donal yang sebelumnya memberi isyarat bakal mengalihkan mobil ke yang OPD lain lebih membutuhkan jika memang tidak digunakan oleh Kadispar.
Edwar mempersilakan jika Pj Sekda ingin mengambil mobnas yang kondisinya sehat seperti diperlihatkannya dalam video. Lokasi mobnas sendiri terparkir di kediaman Edwar, Jalan Sungai Rupat, Kota Bengkulu. Edwar sendiri, masih mengutip dari video berencana pergi Dinas Luar (DL) ke Lebong.
Dimintai tanggapannya, Pj Sekda lebih menyarankan agar Edwar tetap mempergunakan mobnas tersebut untuk menunjang mobilitas dan aktivitasnya sebagai Kadis.
“Mobil itu kan diperuntukan bagi Kepala Dinas Pariwisata dengan nomor polisi BD 26 Y, jika memang tidak diperlukan dan tidak dibutuhkan lagi tidak bisa kita memaksakan. Kami Pemerintah Daerah jika dirinya benar mengembalikan terpaksa kami harus menerimanya, tapi saya menyarankan agar tetap dipakai dan digunakan,” ungkap Pj Sekda.
Terpisah, aktivis sosial dari Gerakan Lima Kamis, Nasirwandi alias Tiwot menilai video tersebut ditengarai terkesan menyindir Pj Sekda yang sebelumnya memberikan statmen di media. Di sini Nasirwandi mendesak ketegasan Pj Sekda.
"Awal informasi yang didapat kan bahwa mobil jarang dipakai sama kepala dinas. Malah lebih sering parkir di rumah stafnya, di Pondok Kelapa. Tentu hal itu menjadi pertanyaan besar, ada apa? apakah ada kerusakan, atau ada unsur kesengajaan untuk penghematan dan lainnya. Ketika informasi mencuat sah saja jika wartawan meminta tanggapan dari Pj Sekda selaku perwakilan Pemkab. Dan Pj Sekda memberi pernyataan sesuai informasi yang ia terima. Kalau kami menilainya sindiran, meminta Pj Sekda membuktikan pernyataannya untuk mengambil mobil itu. Pj Sekda kita minta bertindak tegas, kita berbicara aturan bahwa pemegang mobnas harus bertanggung jawab dengan barang milik daerah yang diamanatkan padanya," tandas Tiwot.(red)